Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sebut Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman karena Pelaku Lain Punya Kekuatan Luar Biasa

Kompas.com - 18/02/2023, 10:30 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, ada potensi besar ancaman yang diterima oleh Richard Eliezer.

Namun, itu baru potensi dan belum terlihat hingga saat ini.

"Namanya potensi kan belum terlihat, kalau sudah terlihat itu manifes," kata Hasto saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).

Hasto mengatakan, alasan potensi besar itu muncul karena pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki kekuatan besar.

Ia tidak menyebutkan secara langsung siapa yang memiliki kekuatan besar tersebut. Namun, Richard yang membongkar kejahatan ini tentu memiliki potensi ancaman.

Baca juga: Richard Eliezer Tetap Dilindungi LPSK Setelah Bebas jika Dibutuhkan

"Potensinya karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa dibandingkan dengan Richard Eliezer yang kita tahu, apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya," imbuh Hasto.

Adapun mengenai ancaman terhadap keluarga Richard, Hasto mengatakan, sejauh ini belum ada ancaman yang disampaikan kepada LPSK.

Namun, jika keluarga Richard Eliezer, khususnya orangtuanya, mendapatkan ancaman, LPSK siap menerima permohonan perlindungan.

"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan, kita akan imbau untuk mengajukan permohonan. Tapi, sampai sekarang rupanya belum (mendapat ancaman)," tutur dia.

Baca juga: Polri Dinilai Tak Perlu Pertahankan Richard Eliezer Buat Hindari Polemik

Sebagai informasi, Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat pelaku lain, yaitu eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Richard divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ia dihukum 12 tahun penjara.


Adapun hal yang meringankan Richard dalam hukuman pidananya karena ia dinilai sebagai saksi yang bekerja sama mengungkap fakta peristiwa pidana atau justice collaborator.

Selain itu, Richard juga satu-satunya terdakwa yang permintaan maafnya diterima oleh keluarga korban.

Peristiwa pembunuhan Yosua berawal dari cerita pelecehan seksual oleh Yosua kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Baca juga: Pengamat Ungkap Potensi Bahaya jika Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi

Putri kemudian menceritakan hal tersebut kepada Ferdy Sambo. Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua menggunakan tangan Richard Eliezer.

Richard diperintahkan Sambo menembak Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan menyebabkan nyawa Yosua melayang pada 8 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com