JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, perlindungan LPSK terhadap narapidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, masih tetap berlanjut.
LPSK akan memberikan perlindungan selama Richard masih memerlukan dan sepanjang LPSK merasa perlu untuk memberikan perlindungan.
"Sepanjang yang bersangkutan masih memerlukan perlindungan LPSK dan sepanjang LPSK merasa bahwa yang bersangkutan masih membutuhkan perlindungan, itu akan dilakukan," ujar Hasto saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Hasto mengatakan, pemberian perlindungan LPSK secara umum akan diberikan dalam waktu 6 bulan.
Baca juga: LPSK Lanjutkan Perlindungan Richard Eliezer Pasca-vonis Penjara
Setelah berakhir dalam waktu tersebut, akan dilakukan evaluasi apakah pihak terlindung masih memerlukan perlindungan atau tidak.
Selama perlindungan diberikan LPSK, Hasto mengatakan, Richard Eliezer bebas dari ancaman.
"Sampai sekarang belum (ada ancaman)," ucap dia.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menambahkan, jenis perlindungan yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer adalah perlindungan fisik.
Baca juga: Respons Orangtua Brigadir J soal Keinginan Kubu Richard Eliezer Kembali Tugas di Polri
LPSK telah membentuk tim satuan tugas yang bekerja khusus mendampingi Richard Eliezer sampai ke dalam rumah tahanan.
"Kita di LPSK membentuk semacam satgas, bekerja sif, ada sif pagi sif malam, dan mereka selalu berada di dekat Eliezer, termasuk saat Eliezer berada di dalam rutan (rumah tahanan)," ucap Antonius.
Sebagai informasi, Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat pelaku lain, yaitu Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Baca juga: Polri Dinilai Tak Perlu Pertahankan Richard Eliezer Buat Hindari Polemik
Richard divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ia dihukum 12 tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan Richard dalam hukuman pidananya karena ia dinilai sebagai saksi yang bekerja sama mengungkap fakta peristiwa pidana atau justice collaborator.
Selain itu, Richard juga satu-satunya terdakwa yang permintaan maafnya diterima oleh keluarga korban.
Peristiwa pembunuhan Yosua berawal dari cerita pelecehan seksual oleh Yosua kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Putri kemudian menceritakan hal tersebut kepada Ferdy Sambo. Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua menggunakan tangan Richard Eliezer.
Richard diperintahkan Sambo menembak Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan menyebabkan nyawa Yosua melayang pada 8 Juli 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.