Hilangnya rasa keadilan masyarakat akan menyebabkan keresahan, bahkan konflik sosial. Pembangunan ekonomi yang tidak dibarengi dengan hadirnya rasa keadilan (sense of justice) tidak akan memberikan rasa nyaman dan kesejahteraan bagi masyarakat umum.
Keseimbangan antara kemakmuran dan keadilan sosial adalah nilai yang harus hadir dalam setiap dimensi pembangunan bangsa.
Kita apresiasi keberanian majelis hakim yang telah menggunakan hukum progresif dalam memutuskan vonis terhadap Eliezer.
Hakim memasukkan justice collaborator dalam pertimbangan pada amar putusan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara ini.
Dengan begitu, Eliezer yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Adapun para terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo dihukum pidana mati, Putri Candrawathi dipidana penjara selama 20 tahun,
Seandainya Eliezer tidak mau jujur, kasus ini mungkin akan tetap diproses sebagai kejadian tembak-menembak yang dipicu pelecehan seksual sesuai skenario Sambo.
Eliezer berperan sebagai orang yang menembak Yosua, sedangkan Sambo merupakan pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban.
Eliezer-lah yang menjadi penguak fakta sebenarnya meninggalnya Yosua di rumah dinas Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, bukan karena tembak menembak, tetapi karena dibunuh secara terencana.
Penegakan hukum sejatinya memang bermuara pada terungkapnya kebenaran dan terciptanya keadilan. Tercapainya keadilan itulah yang membuat wibawa hukum tetap terjaga.
Supremasi hukum yang benar-benar tegak untuk melindungi masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Hakim yang memiliki sebutan terhormat, yaitu ‘Yang Mulia’ dan ‘Wakil Tuhan’ di muka bumi, harus berjuang memulihkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan yang masih dihantui mafia hukum.
Selain itu, palu ‘sang pengadil’ menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga kepolisian sekaligus membangkitkan moral aparatur penegak hukum warga Bhayangkara.
Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini mengandung makna bahwa setiap orang sama dihadapan hukum.