Salin Artikel

Eliezer dan Rasa Keadilan Masyarakat

Esensi dari rasa keadilan masyarakat adalah ditegakkannya keadilan (justice enforcement) bagi korban dan memberi dampak efek jera bagi pelakunya.

Putusan majelis terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu layak kita apresiasi dan tentu menjadi preseden baik karena betul-betul memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Termasuk hadirnya sahabat pengadilan atau amicus curiae bagi terdakwa Eliezer.

Sebanyak 122 akademisi yang terdiri dari guru besar dan dosen dari berbagai universitas menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae bagi terdakwa Eliezer.

Mereka yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia telah menyampaikan dukungan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Publik kembali punya harapan baik terhadap sistem peradilan di negeri kita. Kita patut mengapresiasi para penegak hukum yang tidak gentar dalam menyidangkan perkara kendati melibatkan salah seorang Jenderal Polisi yang berpengaruh.

Kita semua memahami di Indonesia keadilan belum ditegakkan secara maksimal. Ketidakadilan masih sering dirasakan oleh rakyat Indonesia, terutama masyarakat bawah dalam mendapatkan keadilan hukum.

Dengan demikian, publik kembali punya harapan terhadap sistem peradilan di negeri kita, yang kerap dianggap memihak kepada mereka yang punya takhta dan kuasa.

Menko Polhukam Mahfud Md sempat mengunggah meme orang kecil yang meminta keadilan kepada hakim di akun Twitternya, @mohmahfudmd.

"Di karikatur itu, ada orang kecil 'Pak, minta keadilan'. Lalu hakimnya bilang 'Kamu minta keadilan? Beli di sini'," ujar Mahfud saat paparan di Rapim Lemhannas, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023).

Mahfud mengatakan, unggahan karikatur itu mendapat begitu banyak komentar. Sebagai pejabat negara yang membidangi hukum ingin menyampaikan gambaran jujur dalam karikatur tersebut yang merupakan permasalahan kita semua.

Atau bahkan mungkin realitas yang sering terjadi. Dan dikonfirmasi dengan adanya hakim termasuk hakim agung yang tersandung kasus hukum karena terkait masalah tersebut.

Seorang Hakim dalam mengambil putusan juga wajib mempertimbangkan aspek-aspek non hukum yang disebut rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dalam menjatuhkan vonisnya.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan: “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Hilangnya rasa keadilan masyarakat akan menyebabkan keresahan, bahkan konflik sosial. Pembangunan ekonomi yang tidak dibarengi dengan hadirnya rasa keadilan (sense of justice) tidak akan memberikan rasa nyaman dan kesejahteraan bagi masyarakat umum.

Keseimbangan antara kemakmuran dan keadilan sosial adalah nilai yang harus hadir dalam setiap dimensi pembangunan bangsa.

Kita apresiasi keberanian majelis hakim yang telah menggunakan hukum progresif dalam memutuskan vonis terhadap Eliezer.

Hakim memasukkan justice collaborator dalam pertimbangan pada amar putusan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara ini.

Dengan begitu, Eliezer yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Adapun para terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo dihukum pidana mati, Putri Candrawathi dipidana penjara selama 20 tahun,

Seandainya Eliezer tidak mau jujur, kasus ini mungkin akan tetap diproses sebagai kejadian tembak-menembak yang dipicu pelecehan seksual sesuai skenario Sambo.

Eliezer berperan sebagai orang yang menembak Yosua, sedangkan Sambo merupakan pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban.

Eliezer-lah yang menjadi penguak fakta sebenarnya meninggalnya Yosua di rumah dinas Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, bukan karena tembak menembak, tetapi karena dibunuh secara terencana.

Penegakan hukum sejatinya memang bermuara pada terungkapnya kebenaran dan terciptanya keadilan. Tercapainya keadilan itulah yang membuat wibawa hukum tetap terjaga.

Supremasi hukum yang benar-benar tegak untuk melindungi masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Hakim yang memiliki sebutan terhormat, yaitu ‘Yang Mulia’ dan ‘Wakil Tuhan’ di muka bumi, harus berjuang memulihkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan yang masih dihantui mafia hukum.

Selain itu, palu ‘sang pengadil’ menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga kepolisian sekaligus membangkitkan moral aparatur penegak hukum warga Bhayangkara.

Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini mengandung makna bahwa setiap orang sama dihadapan hukum.

Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Keadilan (al-‘adl) adalah sesuatu yang sangat esensi dan mendasar dalam kehidupan manusia yang harus ditegakan.

Relasi antarmanusia perlu dilandasi keadilan yang akan merawat relasi antarmanusia berjalan baik. Ketika keadilan rapuh, maka anyaman relasi dalam hidup manusia akan rapuh dan boleh jadi ambruk.

Al-Qur’an juga menegaskan bahwa keadilan itu ditujukan untuk semua (justice for all). Bukan untuk segelintir elite yang punya daya tawar kekuasaan (bargaining power) dan kekayaan.

Sementara mereka yang kecil dan termarjinalkan seringkali hanya menjadi mainan aturan dan ketidak keadilan.

Al-Qur’an menegaskan bahwa keadilan itu harus ditegakkan tanpa mengenal batas cinta dan benci. Termasuk terhadap musuh, jika punya hak keadilan maka keadilan harus berpihak kepada musuh.

“Jangan karena kebencian kalian kepada sebuah kaum menjadikan kalian tidak adil. Berbuat adillah karena itulah ketakwaan” tegas Al-Qur’an.

Keadilan itulah yang menjadikan Nabi Muhammad SAW siap menegakkan hukum bahkan kepada putri tercinta jika melanggar hukum.

“Kalau sekiranya Fatimah putrì Muhammad mencuri niscaya akan kupotong tangannya," tegas beliau.

Komitmen keadilan itulah yang menjadikan Ali (karramallahu wajhah) menerima putusan hakim yang memenangkan sang pencuri baju besinya di pengadilan.

Dan komitmen yang sama yang menjadikan Khalifah Umar RA memutuskan mengajak kaum Yahudi kembali beribadah di kota tua Jerusalem.

Komitmen keadilan inilah sesungguhnya yang menjadi cita-cita kehidupan publik (public life) manusia. Termasuk di dalamnya kehidupan berbangsa dan bernegara.

Wajar jika para pendiri bangsa sepakat bahwa sila penutup (kelima) dari Pancasila adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/06165851/eliezer-dan-rasa-keadilan-masyarakat

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke