Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Lantai 11 Gedung MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap 80.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 16/02/2023, 12:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di lantai 11 Gedung Mahkamah Agung (MA).

Jaksa KPK Yoga Pratomo dalam surat dakwaannya menyebut, uang itu diterima Sudrajad Dimyati pada 2 Juni 2022.

“Sekitar jam 16.30 Wib bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung,” kata Yoga dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).

Yoga mengungkapkan, untuk mengurus kasasi perdata ini, debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyiapkan uang 200.000 ribu dollar Singapura.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Serah Terima Uang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dilakukan di Exit Tol Bekasi

Uang itu diserahkan melalui pengacara mereka, Yosep Parera dan Eko Suparno. Sesuai janji, penyerahan dilakukan sebelum perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 diputus.

Uang suap diserahkan Eko Suparno kepada staf Kepaniteraan Bagian Kasasi MA, Desy Yustria di exit tol Grand Wisata, Jalan Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 29 Mei 2022.

“Eko Suparno menyerahkan uang pengurusan perkara sebesar 200.000 dollar Singapura dalam pecahan 1000 dolar Singapura kepada Desy Yustria,” tutur Yoga.

Setelah uang itu diterima, Majelis Hakim MA yang menyidangkan perkara tersebut, termasuk Sudrajad Dimyati, memenangkan permohonan Heryanto Tanaka pada 31 Mei.

Baca juga: Jaksa: Dua Debitur KSP Intidana Patungan Rp 4,8 Miliar, Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Representasi Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestuti yang menjadi Hakim Yustisial MA, kemudian menagih suap yang telah dijanjikan kepada staf Kepaniteraan Kamar Perdata MA, Muhajir Habibie.

Muhajir sebelumnya telah berkomunikasi dengan Desy terkait pengurusan perkara ini.

Masih pada 31 Mei, Muhajir mengambil uang 200.000 dollar Singapura di rumah Desy Yustria di Tambun, Tambun Selatan.

Dari 200.000 dollar Singapura itu, Desy kemudian menerima bagian 25.000 dollar Singapura atau setara Rp 250 juta.

Keduanya memang sepakat menerima bagian masing-masing Rp 250 juta.

“Sisa uang sejumlah 175.000 dollar Singapura dibawa oleh Muhajir Habibie,” ujar Yoga.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Didakwa Terima Suap 200.000 Dolar Singapura, Dibagi-bagi ke Panitera MA

Terpisah, pada 1 Juni 2022 Elly berkomunikasi dengan Sudrajad Dimyati. Mereka bersepakat penyerahan uang dilakukan di kantor.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com