Pada 2 Juni 2022, di lantai 11 Gedung MA, Elly Menerima uang dari Muhajir Habibie yang dimasukkan dalam dua amplop masing-masing 80.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar Singapura.
Kedua amplop itu dimasukan ke dalam goodie bag berwarna pink.
Jaksa menyebut Elly kemudian mendapat jatah 10.000 dollar Singapura.
“Terdakwa (Sudrajad Dimyati) menerima pemberian uang sebesar 80.000 ribu dollar Singapura dari Elly Tri Pangestuti,” kata Yoga.
Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap 200.000 dollar Singapura bersama-sama dengan para terdawka lainnya.
Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.