Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Darmadi dan Penasehat Hukumnya Beda Sikap Soal Jadwal Pembacaan Pleidoi

Kompas.com - 15/02/2023, 18:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi meminta kepada majelis hakim agar dapat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Kamis (16/2/2023) besok.

Surya menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mengagendakann pembacaan pleidoi, baik dari terdakwa maupun kuasa hukumnya.

Adapun Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU).

Baca juga: Terdakwa Surya Darmadi Diduga Main Handphone Saat Sidang, Hakim: Pak Surya Ngeledek?

"Rencananya mau mendengarkan pleidoi. Pleidoi itu pembelaan baik dari bapak sendiri, Surya Darmadi, maupun penasehat hukum. Ada dari Pak Surya Darmadi ada membacakan pribadi nggak? Atau diserahkan ke penasehat hukum?," tanya hakim ke Surya di ruang sidang.

"Yang mulia, kasih saya waktu besok," ujar Surya.

Permohonan itu pun dikabulkan oleh hakim. Di sisi lain, hakim menanyakan hal yang sama kepada kuasa hukum Surya, Juniver Girsang. 

Namun, Juniver memilih untuk tetap membacakan pleidoi dari kuasa hukum hari ini.

Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup, Mahfud: Bagus, Korupsinya Rugikan Keuangan dan Ekonomi Negara

"Penasehat hukum juga minta besok?" tanya hakim

"Hari ini aja paling majelis," jawab Juniver.

Usai mendapatkan izin dari hakim, Juniver menyampaikan bila kliennya telah didiskriminasi.

"Terdakwa Surya Darmadi di kasus korupsi dan pencucian uang diperlakukan diskriminatif," ujarnya.

Juniver menjelaskan bahwa perusahaan milik Surya pernah secara resmi mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mengajukan dan menanyakan syarat apa saja yang harus dilengkapi sebagimana perintah Undang-undang Cipta Kerja.

Baca juga: Teriak Surya Darmadi Kesal Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Uang Pengganti Rp 73,9 Triliun

Namun, ia menyayangkan pemerintah yang justru memproses hukum Surya Darmadi dengan dugaan korupsi dan pencucian uang.

Juniver juga menyayangkan adanya penyitaan aset kliennya. Padahal, menurut dia, aset yang disita tak berkaitan dengan kasus yang tengah dihadapi.

"Yang sangat mengaggetkan bagaikan disambar petir di siang bolong. Bukannya mendapat izin atau diproses sesuai Undang-Undang Cipta Kerja malahan Surya Darmadi, terdakwa, diproses pidana dengan tuduhan korupsi karena melakukan kegiatan usaha kelapa sawit di kawasan hutan tanpa adanya izin di kawasan hutan," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com