JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi meminta kepada majelis hakim agar dapat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Kamis (16/2/2023) besok.
Surya menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mengagendakann pembacaan pleidoi, baik dari terdakwa maupun kuasa hukumnya.
Adapun Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU).
Baca juga: Terdakwa Surya Darmadi Diduga Main Handphone Saat Sidang, Hakim: Pak Surya Ngeledek?
"Rencananya mau mendengarkan pleidoi. Pleidoi itu pembelaan baik dari bapak sendiri, Surya Darmadi, maupun penasehat hukum. Ada dari Pak Surya Darmadi ada membacakan pribadi nggak? Atau diserahkan ke penasehat hukum?," tanya hakim ke Surya di ruang sidang.
"Yang mulia, kasih saya waktu besok," ujar Surya.
Permohonan itu pun dikabulkan oleh hakim. Di sisi lain, hakim menanyakan hal yang sama kepada kuasa hukum Surya, Juniver Girsang.
Namun, Juniver memilih untuk tetap membacakan pleidoi dari kuasa hukum hari ini.
Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup, Mahfud: Bagus, Korupsinya Rugikan Keuangan dan Ekonomi Negara
"Penasehat hukum juga minta besok?" tanya hakim
"Hari ini aja paling majelis," jawab Juniver.
Usai mendapatkan izin dari hakim, Juniver menyampaikan bila kliennya telah didiskriminasi.
"Terdakwa Surya Darmadi di kasus korupsi dan pencucian uang diperlakukan diskriminatif," ujarnya.
Juniver menjelaskan bahwa perusahaan milik Surya pernah secara resmi mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mengajukan dan menanyakan syarat apa saja yang harus dilengkapi sebagimana perintah Undang-undang Cipta Kerja.
Baca juga: Teriak Surya Darmadi Kesal Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Uang Pengganti Rp 73,9 Triliun
Namun, ia menyayangkan pemerintah yang justru memproses hukum Surya Darmadi dengan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Juniver juga menyayangkan adanya penyitaan aset kliennya. Padahal, menurut dia, aset yang disita tak berkaitan dengan kasus yang tengah dihadapi.
"Yang sangat mengaggetkan bagaikan disambar petir di siang bolong. Bukannya mendapat izin atau diproses sesuai Undang-Undang Cipta Kerja malahan Surya Darmadi, terdakwa, diproses pidana dengan tuduhan korupsi karena melakukan kegiatan usaha kelapa sawit di kawasan hutan tanpa adanya izin di kawasan hutan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Dengarkan Tuntutan Jaksa, Surya Darmadi: Saya Gila, Saya Setengah Gila
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir bersalah melakukan korupsi.
“Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih.
Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil korupsinya menjadi aset maupun mengalir ke sejumlah perusahaan.
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Surya Darmadi: Kalau Megakoruptor, Saya Enggak Pulang dari Taiwan
Hal ini sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022. Korupsi itu diduga dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir.
Baca juga: Surya Darmadi: Cari 100 Pelaku, Utang Negara Rp 7.700 Triliun Lunas
Menurut Jaksa, Surya Darmadi mengoperasikan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan tidak memiliki izin kawasan hutan.
Jaksa juga menyebut Surya Darmadi tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan.
Jaksa juga mendakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir telah bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.