JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tidak terima dituntut penjara seumur hidup.
Ia tampak sangat kesal dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, bersama bupati saat itu, Raja Thamsir.
Dalam tuntutannya, Jaksa bersikeras pada tudingan pertama dan menyimpulkan sang taipan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857.36 dollar AS.
Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Jaksa juga berkesimpulan Surya Darmadi bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar
Keuntungan dari hasil korupsi itu, kata Jaksa, disamarkan, berubah bentuk, hingga mengalir ke sejumlah perusahaan lainnya di berbagai negara.
“Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Muhammad Syarifuddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Tidak hanya denda, Jaksa juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS, serta Rp 73,9 triliun lebih sebagai ganti atas kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
Jaksa kemudian meminta hakim memberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dilunasi, maka harta Surya Darmadi akan disita untuk kemudian dilelang dan menutupi kerugian negara dan perekonomian negara.
Jika aset yang dimilikinya tidak mencukupi uang pengganti itu, maka Surya Darmadi akan diganti hukuman penjara. Hal ini berlaku jika ia tidak divonis mati atau penjara seumur hidup.
“Maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, perbuatan Surya Darmadi terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Jaksa Sebut Surya Darmadi Terbukti Rugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 T, Jadi Alasan Pemberat
Jaksa menyebut terdapat sejumlah alasan memberatkan dalam menuntut bos tersebut.
Perbuatan Surya Darmadi dinilai terbukti menimbulkan kerugian keuangan hingga perekonomian negara dengan jumlah lebih dari Rp 75 tirliun.
Ia juga dinilai meraup keuntungan ilegal sebesar Rp Rp 2.238.274.248.234 atau Rp 2,2 triliun dan 556.086.968.453 atau Rp 556 miliar.
Hal itu didapatkan dari pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat.
Jaksa juga menilai bahwa perusahaan Surya Darmadi di Inhu, Riau, membuat lingkungan rusak.
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” tambah Syarifuddin.
Sementara, beberapa pertimbangan meringankan adalah bahwa Surya Darmadi telah berusia tua. Sebagian hartanya juga telah disita Kejaksaan.
Baca juga: Dengarkan Tuntutan Jaksa, Surya Darmadi: Saya Gila, Saya Setengah Gila
Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, Surya Darmadi tak bisa menahan diri untuk tidak menyampaikan protes.
Surya Darmadi langsung membantah bahwa dirinya melakukan TPPU.
Menurut Surya, perusahaannya memiliki laporan resmi keuangan atau corporate reporting system (CRS) yang telah diperiksa di tingkat internasional.
“Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun. Saya enggak ada utang bank. Saya untung, saya langsung lunasi bank,” ujarnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Fahzal Hendri meminta Surya Darmadi menyampaikan keberatannya dalam pleidoi.
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Surya Darmadi: Kalau Megakoruptor, Saya Enggak Pulang dari Taiwan
Masih kesal, Surya Darmadi melanjutkan protesnya. Ia membantah melakukan megakorupsi.
Ia meminta sikapnya kembali pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum yang diusut Kejaksaan Agung menjadi pertimbangan.
“Hari ini kalau saya megakoruptor, saya enggak pulang dari Taiwan, menyerahkan diri. Karena saya bukan megakoruptor, itu saja,” kata Surya Darmadi.
“Tadi yang dituduh itu semua ngada-ngada (mengada-ada), ngada-ada, enggak benar,” ujarnya lagi
Fahzal mencoba menenangkan taipan sawit itu dan meminta pengacaranya membantu menyusun pleidoi.
“Baik majelis nanti kami akan siapkan, pembelaan pribadi maupun dari penasehat hukum,” jawab pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang.
Baca juga: Surya Darmadi: Cari 100 Pelaku, Utang Negara Rp 7.700 Triliun Lunas
Setelah sidang ditutup, kemarahan Surya Darmadi belum mereda. Saat dihampiri Jaksa untuk dibawa kembali ke tahanan, ia kembali protes.
“Ya kasihlah sedikit manusiawi dikit yah,” kata Surya Darmadi tampak jengkel.
Surya Darmadi mengaku sampai merasa setengah gila mendengar surat tuntutan Jaksa dibacakan.
Pengakuan itu dikemukakannya ketika pembacaan surat tuntutan diskors majelis hakim.
Saat itu, Jaksa baru memaparkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Fakta itu meliputi tudingan kerugian yang ditimbulkan hingga keterangan para saksi.
Surya Darmadi lantas meminta Kejaksaan Agung menangkap 100 pengusaha yang perusahaannya bermasalah dan membayar uang pengganti sebagaimana tindakan terhadap dirinya.
Dengan uang pengganti itu, kata Surya Darmadi, maka utang negara akan lunas.
“Cari 100 pelaku, negara punya utang lunas, Rp 7.700 triliun, betul enggak?” kata Surya Darmadi.
“Cari 100, utang negara lunas 7.700 (triliun),” ujarnya lagi.
Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar
Ia menilai, surat tuntutan Jaksa tidak masuk akal.
“Ya saya gila lah, saya setengah gila,” ujarnya sembari berlalu.
Senada dengan kliennya, Juniver Giersang juga menilai tuntutan Jaksa tidak masuk akal.
Ia juga menilai pernyataan yang menyebut utang negara akan lunas jika 100 pelaku seperti kliennya logis.
Menurutnya, jika memang negara ingin mendapat pemasukan, kejaksaan bisa mengusut para pengusaha yang perusahaannya sedang menghadapi persoalan hukum.
“Jadi jangan (hanya) saya yang diproses dong. Kalau itu diproses dan disita aset-asetnya ya negara mendapat banyak,” kata Juniver memperjelas maksud Surya Darmadi.
Namun, Juniver meyakini pemerintah tidak memiliki cara pandang seperti itu.
Menurutnya, melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha yang menghadapi persoalan seperti kliennya, pemerintah memberikan jalan penyelesaian.
“Karena ini kesalahan dari aparat yang memproses izin tidak konsisten dan tidak ada kepastian,” ujar Juniver Girsang.
Baca juga: Minta Rekeningnya Dibuka, Surya Darmadi: Saya Tak Bisa Bayar Gaji 20.000 Karyawan...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.