Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/02/2023, 08:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tidak terima dituntut penjara seumur hidup.

Ia tampak sangat kesal dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, bersama bupati saat itu, Raja Thamsir.

Dalam tuntutannya, Jaksa bersikeras pada tudingan pertama dan menyimpulkan sang taipan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857.36 dollar AS.

Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Jaksa juga berkesimpulan Surya Darmadi bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar

Keuntungan dari hasil korupsi itu, kata Jaksa, disamarkan, berubah bentuk, hingga mengalir ke sejumlah perusahaan lainnya di berbagai negara.

“Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Muhammad Syarifuddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Tidak hanya denda, Jaksa juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS, serta Rp 73,9 triliun lebih sebagai ganti atas kerugian-kerugian yang ditimbulkan.

Jaksa kemudian meminta hakim memberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dilunasi, maka harta Surya Darmadi akan disita untuk kemudian dilelang dan menutupi kerugian negara dan perekonomian negara.

Baca juga: Selain Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi juga Dituntut Uang Ganti Rp 73,9 T Kerugian Perekonomian Negara

Jika aset yang dimilikinya tidak mencukupi uang pengganti itu, maka Surya Darmadi akan diganti hukuman penjara. Hal ini berlaku jika ia tidak divonis mati atau penjara seumur hidup.

“Maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, perbuatan Surya Darmadi terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Jaksa Sebut Surya Darmadi Terbukti Rugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 T, Jadi Alasan Pemberat

Jaksa menyebut terdapat sejumlah alasan memberatkan dalam menuntut bos tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com