JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima pegawai negeri sipil (PNS) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi, Senin (30/10/2022).
Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara sebesar Rp 104 triluin.
Adapun kelima saksi itu meliputi, Sofyan, Ardesianto, Cecep Iskandar, M Yafiz, dan Zulhel.
Persidangan dimulai dengan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh majelis hakim dan diikuti oleh kelima saksi yang dijawab secara serentak.
Baca juga: Saksi Ungkap Konflik Lahan Masih Bermunculan sejak Perusahaan Surya Darmadi Beroperasi
“Bismillah, demi Allah saya bersumpah, sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya,” demikian sumpah yang disampaikan para saksi sembari berdiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
Selanjunya, para saksi pun duduk di hadapan majelis hakim. Surya turut hadir dalam persidangan ini.
Dalam kasus ini, Surya didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022.
Baca juga: Dapat Izin 182 Hektar, Anak Perusahaan Surya Darmadi Beroperasi di atas 14.141 Hektar HPK
Korupsi itu diduga dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir.
Menurut Jaksa, Surya Darmadi mengoperasikan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan tidak memiliki izin kawasan hutan.
Jaksa juga menyebut Surya Darmadi tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.