Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puji Hakim PN Jaksel Usai Vonis Richard Eliezer, Mahfud: Hakimnya Betul-betul Obyektif

Kompas.com - 15/02/2023, 15:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji kinerja majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer dengan piadana penjara 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Mahfud menilai, majelis hakim dalam perkara itu sudah obyektif tanpa terkecoh dengan paksaan atau tekanan dari pihak lain.

"Oh ya bagus, bagus. Saya menganggap hakimnya itu betul-betul obyektif, lepas dari rongrongan dari dalam, dan lepas dari tekanan publik," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Kubu Richard Eliezer Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Mahfud juga mengatakan, majelis hakim bisa mengemukakan pendapatnya dengan baik ketika mengumumkan putusan.

Hakim dinilai menyerap dengan baik pendapat yang disampaikan berbagai pihak selama jalannya persidangan, baik dari pendapat jaksa, pengacara, maupun terdakwa.

Kemudian, hakim menyerap dan mengakomodasi situasi yang berkembang di tengah masyarakat atas kasus tersebut. Hal ini kemudian ditulis menjadi kesimpulan untuk menjatuhkan vonis.

"Ditulis semua. Lalu, dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat. Lalu, membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus. Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang biasa dipakai oleh hakim-hakim sekarang, masih banyak tuh format zaman Belanda," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan Usai Mendengar Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun

Lebih lanjut, Mahfud menyebut format yang dipakai hakim merupakan format yang modern. Melalui putusannya, majelis hakim banyak memberikan informasi yang bagus untuk dicerna.

Oleh karena itu, Mahfud mengucapkan selamat kepada hakim. Namun, ia memastikan tidak memihak pada terdakwa mana pun dalam kasus ini.

"Kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tapi hari ini saya merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis, yang berintegritas seperti itu," kata Mahfud.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Hakim: Richard Eliezer Jujur dan Berani Ungkap Kebenaran, Layak Dapat Penghargaan

Majelis hakim menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, Richard Eliezer juga disebut membuat terang perkara dengan berani mengungkap kebenarana di balik peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Untuk diketahui, vonis terhadap Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Sementara itu, majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Kemudian, hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Lalu, vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal.

Baca juga: Hakim: Sikap Batin Richard Eliezer Tunjukkan Kesengajaan agar Brigadir J Meninggal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com