Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan Eks Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 04/02/2023, 06:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan asisten Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Irzal Rinaldi Zailani dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Irzal dieksekusi ke Lapas oleh Tim Jaksa Eksekutor KPK.

Baca juga: KPK Tunjuk Jaksa yang Pernah Periksa Adik Ipar Jokowi Jadi Plt Direktur Penuntutan

Irzal merupakan terdakwa kasus korupsi penjualan pemasaran produk ke sejumlah lembaga keamanan pada 2007-2017.

Dalam kegiatan itu, ia melakukan kontrak perjanjian fiktif yang merugikan negara Rp 202 miliar.

“Hari ini Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Irzal Rinaldi Zailani,” kata Ali dalam keterangan resminya, Jumat (3/2/2023).

Ali mengatakan, Irzal akan mendekam di Sukamiskin selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani. Selain itu, Irzal juga harus membayar denda Rp 1 miliar.

“Sekaligus uang pengganti sebesar Rp 17,3 miliar,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Sebut Capaian Skor Indeks Persepsi Korupsi Tanggung Jawab Bersama

Merujuk pada Direktori Putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 17.342.177.448 miliar, dikurangi Rp 1.718.071.080 dan 603.852,83 dollar Amerika Serikat. Putusan dibacakan pada 21 April 2021.

Pada tingkat pengadilan kedua, Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Ia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 17.342.177.448.

Saat proses penyidikan, KPK menyebut Irzal melakukan rapat pada 2008 yang diikuti Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI.

Mereka membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Termasuk di sini adalah biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Kasus Pengadaan Benih Bawang di NTT, Sudah Tetapkan Tersangka

Budi kemudian memberikan arahan agar kontrak kerjasama tetap dibuat sebagai sarana memenuhi kebutuhan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com