Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Penuntutan KPK Kembali ke Kejaksaan Agung, Ini Alasannya

Kompas.com - 03/02/2023, 13:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto tidak mengundurkan diri melainkan kembali ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kembalinya Fitroh ke Kejaksaan tidak terkait penanganan kasus Formula E.

Menurutnya, jaksa senior itu kembali karena hendak mengembangkan karir di instansi asalnya.

"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: KPK Sebut Capaian Skor Indeks Persepsi Korupsi Tanggung Jawab Bersama

Ali mengatakan, Fitroh mengajukan perpindahan tugas itu sejak tahun lalu.

Jaksa senior lain yang bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK juga kembali ke Kejagung.

Keduanya telah mengantongi surat keputusan (SK) untuk kembali bertugas di Korps Adhyaksa.

Menurut Ali, sejumlah aparat penegak hukum (APH) tidak selamanya bertugas di KPK. Pada waktu tertentu, mereka harus kembali ke instansi asal untuk pengembangan karir.

"Perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung," ujar Ali.

 

Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Kasus Pengadaan Benih Bawang di NTT, Sudah Tetapkan Tersangka

Jaksa tersebut mengatakan, KPK telah melakukan pelepasan yang diikutin seluruh pimpinan hingga pejabat struktural di KPK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, kata Ali, juga mengantar langsung dua Jaksa senior itu kembali ke Kejaksaan Agung.

KPK menyatakan berterimakasih kepada Kejaksaan Agung yang telah mengirimkan jaksa-jaksa terbaiknya mengabdi di KPK.

"Diantar langsung ke Kejaksaan Agung oleh Sekjen selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam rangka apresiasi atas kerja dua jaksa senior di KPK ini selama 11 tahun 4 bulan 21 hari mengabdi melalui KPK," tutur Ali.

Deputi penuntutan dilaporkan ke Dewas

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Untuk diketahui, jabatan direktur penuntutan KPK berada di bawah deputi penindakan.

Baca juga: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mengaku Dilaporkan ke Dewas oleh LSM

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan terhadap Karyoto dan Endar.

"Ya benar, sedang dipelajari," kata Syamsuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Syamsuddin juga membenarkan laporan tersebut terkait kasus Formula E. Kendati demikian, ia belum membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke Dewas KPK. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com