JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah.
Pengadaan dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2018.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengklaim, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Namun, KPK baru akan mengungkap identitas para tersangka, kronologi, hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan dinilai cukup.
Baca juga: KPK Akan Dalami Keterangan Saksi Soal Dugaan Eks Ketua PBNU Titip 24 Nama Calon Maba
“Tentu nanti kami akan mengungkap secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang dimaksud.” kata Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Kamis (3/1/2023).
Saat ini, KPK sudah mulai mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit itu.
Ali mengatakan, kasus ini sebelumnya ditangani Direskrimsus Polda NTT. KPK kemudian menetapkan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak 31 Maret 2021.
Baca juga: Pemkot Semarang dan KPK Ingatkan OPD untuk Kelola PAD secara Tepat dan Maksimal
KPK kemudian mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan penanganan perkara tersebut berlarut-larut dan tidak efektif.
“Sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT,” kata Ali.
KPK kemudian mengambil perkara ini melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah V pada 8 September 2022.
Seluruh proses pengambilalihan, kata Ali, sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji Firli ke Lukas Enembe Jadi Peringatan untuk Hindari Kerja One Man Show
Saat menangani kasus tersebut, Polda NTT telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka antara lain, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat ASN di lingkungan Pemkab Malaka.
“Pasal yang disangkakan (oleh penyidik Polda) yaitu Pasal 2 ayat (1) atau 3 UU Tipikor dengan kerugian negara setidaknya Rp 5,2 miliar,” kata Ali.
Lebih lanjut, KPK berjanji akan terus mengabarkan perkembangan penyidikan perkara benih bawang ini ke masyarakat.
“Sebagai bentuk transparansi,” ujar Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.