Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Enny Tegaskan Akan Kerja Independen Saat Jadi Anggota MKMK

Kompas.com - 30/01/2023, 21:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menegaskan, pihaknya akan bekerja independen dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengusut dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Adapun Enny ditunjuk menjadi hakim konstitusi aktif dalam MKMK, bersama dengan mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna yang menjadi tokoh masyarakat.

"Sekalipun dikatakan 'Loh, di situ kok ada hakim aktif Bu Enny'. Tapi itu perintah UU, saya juga akan bekerja independen sebagaimana keyakinan saya untuk itu," kata Enny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca juga: MK Bentuk Majelis Kehormatan Usut Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto

Pernyataan tersebut disampaikan Enny setelah pelapor dugaan perubahan substansi putusan perkara pencopotan Hakim Aswanto, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan pendapatnya.

Zico mempertanyakan independensi MKMK ketika salah satu anggotanya berasal dari hakim konstitusi aktif.

Sebab, ia berpandangan bahwa semua hakim konstitusi, kepaniteraan, dan kesekjenan bisa saja ikut terlihat dalam dugaan perubahan substansi tersebut.

Namun, Enny menyampaikan, adanya hakim aktif dalam MKMK sudah diatur dalam pasal 27A Undang-Undang MK.

Dalam hal ini, MK harus memegang teguh UU dan tidak bisa melanggar konstitusi tersebut.

"Sudah ditentukan bagaimana sesungguhnya struktur pengorganisasian dari MK, kecuali kalau ada putusan MK soal itu sebagaimana putusan nomor 56/2002 mengenai susunan keanggotaan MKMK yang menegaskan harus adanya tokoh masyarakat yang menggantikan unsur KY," tutur Enny.

Lebih lanjut Enny menyampaikan, pembentukan MKMK untuk mengusut dugaan perubahan substansi bukan terjadi setelah adanya temuan Zico.

Enny menegaskan, pembentukan MKMK sudah direncanakan sejak akhir Desember 2022 mengingat dewan etik yang masih eksis hanya beranggota satu orang saja, yakni Prof Sudjito.

"Sesungguhnya sudah direncanakan sejak akhir Desember, tetapi karena perkara sangat menumpuk sekali dan kita tidak boleh memperlambat proses penyelesaian berbagai macam permohonan yang ada, kami menganggap bisa jadi momentum yang dipercepat untuk pembentukan MKMK," kata Enny.

Baca juga: MK Dianggap Jadi Penentu Aturan Pemilu karena UU Pemilu Kebal Revisi, Pakar Nilai Bermasalah

MKMK akan bekerja mulai tanggal 1 Februari 2023 dan direncanakan mampu menyelesaikan amanat untuk mengusut kasus hingga 30 hari setelah aktif bekerja.

Saat ini, lanjut Enny, pihaknya masih berkutat dengan Peraturan MK yang dalam proses finalisasi.

"Oleh karena itu, biarkanlah mereka bekerja secara independen. Saya kira kita serahkan sepenuhnya kepada MKMK untuk kemudian menyampaikan hal-hal yang dipertanyakan tadi," ujar Enny.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com