Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sebut Verifikasi Parpol Perlu Dikaji Ulang Usai Pemilu 2024

Kompas.com - 26/01/2023, 09:36 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebutkan, proses verifikasi partai politik yang ada sekarang perlu dikaji ulang.

"Ke depan saya sepakat memang harus ada perenungan yang jauh lebih dalam, apakah model verifikasi partai politik serta pemilu ini masih ideal seperti yang sekarang atau perlu ada perbaikan?" kata Fadli dalam acara GASPOL! Kompas.com yang ditayangkan pada Rabu (25/1/2023).

Menurut Fadli, pembahasan atau pengkajian ulang proses verifikasi parpol bisa dilakukan usai Pemilu 2024.

Baca juga: Perludem-Gelora Ungkap Sulit dan Mahalnya Bikin Parpol Baru

Di sisi lain, Fadli juga menerangkan tentang sulit dan mahalnya proses pendirian parpol, mulai dari pendaftaran untuk menjadi badan hukum hingga verifikasi.

Bila merujuk ketentuan yang berlaku saat ini, setiap partai politik baru mesti mempunyai kepengurusan hingga lingkup wilayah terkecil.

Dalam hal ini, paling tidak mereka juga harus membuktikan memiliki kantor pengurus mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

"Harus ada kantor, pengurus, anggota, dan itu kan tidak murah. Pasti mahal itu. Mengelola organisasi yang kemudian implementasinya sama di semua wilayah Indonesia di negara sebesar ini," ujar Fadli.

Hal itu pun, imbuh dia, turut diamini oleh sejumlah pengurus parpol baru yang turut mengungkap mahalnya biaya untuk mendirikan sebuah parpol.

"Beberapa teman-teman partai politik pernah bercerita, ya mahal sekali untuk menjalankan, mempersiapkan roda-roda partai politik," kata Fadli.

Baca juga: Partai Gelora Anggap Pemilu Serentak 2024 Bisa Bikin Pileg Tak Laku

"Tapi yang pasti (biaya pendirian parpol baru) sangat mahal. Mahal dan sulit. Sangat administratif sekali rezim proses pendirian partai," ucap Fadli.

Sepakat dengan Fadli, Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik mengungkap biaya untuk menyewa kantor sekretariat. 

Menurut Mahfuz, untuk menghadapi Pemilu 2024, paling tidak sewa kantor sekretariat sudah harus dimulai empat tahun sebelumnya. 

"Sewa kantor itu harus sampai akhir tahapan pemilu, jadi akhir 2024. Berarti kami harus sewa empat tahun. Empat tahun kalau di kabupaten atau kota, minimal per tahun itu paling murah Rp 20 juta. Itu baru kantornya saja kan," kata Mahfuz.

Saat ini, terdapat 513 kabupaten/kota yang tersebar di Indonesia. Bila 75 persen di antaranya harus sewa kantor, menurut Mahfuz, jumlah uang yang harus dikeluarkan parpol tentu tidak sedikit.

Baca juga: Siap Dukung Gibran Maju Pilgub, Gerindra Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Beri Dukungan di Solo

Belum lagi, imbuh dia, sewa kantor sekretariat partai untuk tiap kecamatan yang saat ini jumlahnya mencapai 7.000-an kecamatan se-Indonesia. Mahfuz menyebut paling tidak 50 persen di antaranya perlu ada kantor sekretariat.

"Sekarang sewa (per) kecamatan saja satu tahun itu kalau di desa minimal kita keluar Rp 1 juta per bulan, Rp 12 juta per tahun, Rp 12 juta kali empat tahun kan. Sudah Rp 48 juta. Kali berapa ribu, bro? Padahal kalau mau virtual office, cost ini bisa kita hilangkan," ujar Mahfuz.

"Ini yang membuat partai baru ini tidak mudah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com