Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Harap Wacana Ubah Sistem Pemilu Dilakukan lewat Proses Legislasi yang Partisipatif

Kompas.com - 19/01/2023, 18:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap agar penetapan sistem pemilu legislatif, apakah tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau jadi sistem proporsional tertutup, dilakukan melalui proses legislasi yang partisipatif.

Hal ini menjadi salah satu latar belakang Perludem mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materil sistem proporsional terbuka dalam perkara 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/1/2023).

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, ada sejumlah urgensi supaya pembahasan sistem pemilu dilakukan lewat proses legislasi yang partisipatif.

“Pertama, hal ini didasari karena sistem pemilihan umum adalah hal yang paling mendasar untuk penyelenggaraan pemilihan umum dan kelembagaan sistem politik demokrasi,” kata Khoirunnisa lewat keteranganya, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Perludem Daftarkan Diri ke MK Jadi Pihak Terkait tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

“Melalui sistem pemilu, dua esensi utama dari sistem politik demokrasi yakni partisipasi dan representasi dapat tercapai karena sistem pemilu bertugas untuk menerjemahkan atau mengonversi suara yang diberikan oleh pemilih ke kursi,” ujarnya lagi.

Pada intinya, menurut Khoirunnisa, perubahan sistem pemilu berdampak sangat signifikan untuk kelangsungan demokrasi dan pemilu itu sendiri.

Di sisi lain, mengubah sistem pemilu tidak dapat dilakukan secara sederhana karena terdapat banyak sekali faktor penting yang harus dibahas dan dipertimbangkan.

Apalagi, Khoirunnisa mengatakan, mengubah sistem proporsional terbuka ke tertutup bakal berdampak pada berubahnya metode pemberian suara oleh pemilih.

Pasalnya, pemilih tidak lagi berkesempatan mencoblos langsung calon legislatif (caleg) yang diharapkan duduk di kursi Dewan.

Baca juga: DPR Siap Nyatakan Pendapat di Sidang MK Terkait Sistem Proporsional Terbuka

Pemilih bahkan tidak tahu siapa calegnya karena hal itu akan jadi kewenanangan sepihak partai politik.

“Mengubah sistem pemilihan umum menjadi proporsional tertutup dari sistem pemilu proporsional daftar terbuka, bukanlah persoalan yang sederhana mengenai tata cara pemberian suara dan penentuan calon terpilih semata, melainkan perlu mempertimbangkan variabel lain yang berkonsekuensi terhadap desain kelembagaan sistem politik demokrasi,” kata Khoirunnisa.

Perubahan sistem pemilu juga disebut tidak hanya mengubah sistem itu sendiri, melainkan bakal memengaruhi aspek lain dalam pemilu.

Baca juga: MK Diminta Tak Kabulkan Judicial Review soal Sistem Pemilu karena Bukan Urusannya

Kampanye dan komunikasi politik, misalnya, juga bakal terpengaruh dan hal itu dinilai harus dibahas dengan baik.

“Perubahan sistem penyelenggaraan pemilihan umum, menjadi proporsional tertutup, akan berdampak signifikan terhadap aktivitas kampanye pemilu, sebagai salah satu instrumen utama pendidikan politik, serta komunikasi politik antara peserta pemilu dengan pemilih sebagai pemilik kedaulatan,” ujar Khoirunnisa.

Terakhir, perubahan sistem pemilu yang berdampak signifikan ini dipastikan akan mengubah pola dan desain pelaksanaan tahapan pemilu.

Sementara itu, desain dan tahapan pelaksanaan pemilu sudah berjalan sejak 14 Juni 2022, dan telah ditetapkan oleh KPU jauh hari sebelumnya.

Baca juga: MK Diminta Tetap Pertahankan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com