JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah materi pemeriksaan terhadap istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda oleh penyidik berkaitan persoalan percintaan mereka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menegaskan materi pemeriksaan terhadap Yulce berkaitan dengan pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan terhadap tersangka.
“Jadi bukan persoalan pribadi privat seperti apa kemarin, percintaan katanya begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: KPK soal Kasus Lukas Enembe: Kami Masuk Pendalaman Dana Otsus
Ali mengatakan, persoalan hubungan Lukas dengan istrinya merupakan urusan pribadi.
Penyidik KPK berupaya membuktikan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima politikus Partai Demokrat tersebut.
“Jadi bukan persoalan-persoalan itu, itu urusan pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut bahwa penyidik KPK mencecar Yulce terkait pengetahuannya menganai terduga penyuap Lukas, Rijatono Lakka.
Baca juga: OC Kaligis Minta Ketua KPK Izinkan Lukas Enembe Dijenguk oleh Istrinya Setiap Saat
Selain itu, kata dia, penyidik juga menanyakan komunikasi dengan Rijatono, identitas keluarga Yulce, riwayat pendidikan, karir politik Lukas, dan lainnya.
“(termasuk) awal percintaan Yulce dan Lukas Enembe, seperti di mana berkenalan hingga berumahtangga,” kata Petrus kepada Kompas.com Kamis (19/1/2023).
Menurut Petrus, saat pemeriksaan akan diakhiri, penyidik menyerahkan draft surat kuasa dari Yulce dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe kepada KPK untuk menelusuri rekening dan transaksi mereka.
Termasuk di antaranya adalah deposito dan pembelian polis asuransi.
Namun, kata Petrus, setelah Yulce dan Bona membaca surat itu, mereka menolak membubuhkan tanda tangan.
Petrus mengklaim, baik Yulce maupun anaknya tidak pernah terlibat dalam proyek apapun di Papua dan tidak mengenal pengusaha maupun kontraktor.
“KPK hanya ingin mendalami percintaan Lukas Enembe dan Yulce karena tidak materi kasus yang dapat dikonfirmasi untuk membuat terangnya perkara,” kata Petrus.
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Baca juga: Istri Lukas Enembe Keberatan Rekeningnya Dibekukan KPK