Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tuntutan Bharada E, Kejagung: LPSK Tidak Boleh Intervensi Jaksa

Kompas.com - 19/01/2023, 13:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan jaksa.

Hal ini mersepons LPSK yang menyayangkan keputusan jaksa menuntut Terdakwa Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu, benar. Karena pengalaman, pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, Kajati tahu persis, Kajari tahu persis, jaksa tahu persis," ucap Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: LPSK Khawatir Tuntutan Eliezer Bikin Orang Berpikir Dua Kali Jadi Justice Collaborator

Adapun LPSK menyayangkan tuntutan jaksa itu karena Bharada E telah direkomendasikan sebagai justice collaborator (JC).

Fadil mengatakan, dirinya menghargai kerja LPSK yang selama ini telah melindungi Bharada E selama proses hukum ini berjalan.

Menurut Fadil, hingga saat ini juga masih belum ada penetapan hakim yang menetapkan Bharada E sebagai JC.

"Memang LPSK ini banyak komentar, tapi enggak apa-apa itu tugas dia, dia melindungi korban benar itu, dia bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," ujarnya.

Lebih lanjut, Fadil mengungkapkan bahwa tuntutan jaksa ke Bharada E juga telah mengakomodir rekomendasi LPSK.

Ia menekankan, jika tidak ada rekomendasi LPSK, Bharada E bisa dituntut lebih tinggi dari 12 tahun.

"Tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut lebih rendah dari pelakunya ini Pak Sambo. Kalau LPSK enggak masuk mungkin enggak segitu, tapi itu hak LPSK darimana pun beliau-beliau berbicara dan kita silakan hakim nanti untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK," imbuhnya.

Baca juga: LPSK: Bila Peka dengan Rasa Keadilan, Jaksa Agung Bisa Revisi Tuntutan Bharada E

Jika masih belum puas dengan tuntutan jaksa ke Bharada E, kata Fadil, LPSK dapat melakukan upaya hukum lainnya. Sebab, saat ini proses persidangan masih panjang dan terus berjalan.

"LPSK enggak pernah puas. Ya enggak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," tuturnya.

Diketahui, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Bharada E Menangis Saat Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Pembunuhan Brigadir J

Bukan tanpa sebab, Hasto mengingatkan status justice collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada Bharada E seharusnya membuatnya mendapatkan perlakuan khusus.

"Kami berharap begitu (diringankan). Jadi, sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai JC, kita kemudian melakukan upaya untuk bisa memenuhi tiga hal yang menjadi hak JC yakni pengamanan, perlindungan, pengawalan itu dilakukan oleh LPSK dan itu kita laksanakan sampai sekarang," kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com