JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, baru kali pertama seorang pelaku yang direkomendasikan sebagai justice collaborator oleh LPSK dituntut lebih berat dari pelaku lain.
Ia mengomentari tuntutan terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, ia dituntut 12 tahun penjara, sedangkan tiga pelaku lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
"Ini baru pertama kali tuntutan lebih tinggi dari pelaku lainnya," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: LPSK: Bila Peka dengan Rasa Keadilan, Jaksa Agung Bisa Revisi Tuntutan Bharada E
Edwin mengatakan, dalam kasus-kasus sebelumnya seperti kasus korupsi dan kasus narkotika, seseorang yang direkomendasikan sebagai justice collaborator oleh LPSK selalu mendapat keringanan tuntutan.
Begitu juga dalam putusan hakim. Edwin menyebut, seorang justice collaborator selalu mendapatkan vonis lebih ringan dari pelaku lain.
"Dikabulkan oleh hakim lebih ringan, pada kasus korupsi, pada kasus narkotika juga," kata dia.
Oleh karena itu, kata Edwin, tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer menjadi preseden buruk dalam pengungkapan kasus-kasus besar lainnya.
Para pelaku akan berpikir dua kali untuk menjadi seorang justice collaborator karena tak memiliki dampak untuk meringankan hukuman.
"Itu yang kami khawatirkan, apabila dalam Undang-Undang (Perlindungan Saksi Korban) yang sudah disebutkan (keringanan seorang JC) itu tidak dirujuk (dalam tuntutan) sehingga kemudian orang akan berpikir dua kali sejauh mana menjadi JC berdampak pada pemidanaannya," ujar Edwin.
Baca juga: Menimbang Kans Richard Eliezer Lolos Jerat Pidana Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai Jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Dalam surat tuntutan 12 tahun penjara itu, Bharada E disebutkan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Nasib Richard Eliezer Jadi Justice Collaborator tapi Dituntut Lebih Berat dari Putri, Kuat dan Ricky
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Selain Richard Eliezer, tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut lebih ringan delapan tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.