JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Sidang tersebut digelar selama tiga hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Masing-masing terdakwa telah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Mata Terpejam dan Kepala Tertunduk Dalam, Richard Eliezer Tahan Tangis Dituntut 12 Tahun Penjara
Berikut rangkuman persidangan kelima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.
Perbuatan Kuat dinilai menyebabkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Kuat juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, serta tak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Selama menjalani sidang tuntutan, Kuat tertunduk lesu dan murung. Tak ada lagi tawa dan canda seperti sidang-sidang sebelumnya.
Baca juga: Tak Ada Lagi Tawa, Kuat Maruf Tertunduk Lesu dan Tahan Tangis Dituntut 8 Tahun Penjara
Kuat tampak kian tenggelam dalam kemuraman begitu mendengar jaksa menuntut dia dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun. Seakan menahan tangis, dia beberapa kali menyeka ujung matanya.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Namun, tak seperti Kuat yang tampak emosional, Ricky hanya terdiam ketika jaksa membacakan tuntutan.
Raut wajahnya tak banyak berubah selama duduk di kursi terdakwa. Hanya saja, Ricky beberapa kali menghela napas panjang ketika jaksa menuntutnya 8 tahun penjara.
Baca juga: Hal Meringankan Tuntutan Ricky Rizal: Tulang Punggung Keluarga, Masih Punya Anak Kecil
Salah satu hal yang memberatkan Ricky ialah terdakwa dinilai berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Selain itu, perbuatan Ricky dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan luka mendalam bagi keluarganya.