JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menjelaskan alasan tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Fadil, tuntutan terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) penuntutan di Kejagung.
"Nah, kenapa Ferdy Sambo enggak ada meringankan. Dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal yang ringan pasti enggak ada. Itu SOP kita," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Gelombang Kekecewaan atas Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer
Ia mengatakan, tuntutan penjara seumur hidup merupakan tuntutan tertinggi yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan demikian, tidak masuk akal jika ada hal yang meringankan dalam tuntutan tertinggi tersebut.
"Tentu hal yang meringankan enggak ada, kecuali saya tuntut 20 tahun beliau, terdakwanya saya tuntut, mungkin ada yang meringankan karena ada yang lebih tinggi seumur hidup dan mati," ujar Fadil.
"Itu pertimbangannya enggak ada yang meringakan, itu kan enggak ada. Karena kalau ada yang meringankan, pasti turun lagi tuntutannya," katanya lagi.
Baca juga: Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, dari Ferdy Sambo hingga Bharada E
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Saat membacakan hal-hal yang meringankan, jaksa mengatakan, tak ada hal yang meringankan dari terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Anggota DPR: Kita Hormati Proses Hukum di Pengadilan
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer Dikritik, Mungkinkah Hakim Buat Terobosan dalam Vonis?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.