Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dinilai Harusnya Cukup Awasi KPU soal Penentuan Dapil

Kompas.com - 16/01/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) disebut mestinua tidak bisa menolak keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dan menyerahkan kewenangan penetapan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

"Saya kira keputusan MK tidak bisa ditolak karena sudah menjadi undang-undang. Dengan keputusan tersebut sekarang kewenangan pembentukan Dapil berada di KPU," kata Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Jabodetabek Anwar Razak, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/1/2023).

Meski begitu, Anwar mengatakan DPR tetap mempunyai tugas melakukan koreksi terhadap KPU jika dianggap belum memenuhi prinsip-prinsip pembentukan dapil.

Menurut Anwar, keputusan MK mengabulkan gugatan penataan kembali dapil yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sudah tepat. Sebab dalam Pemilu 2019 memang terdapat sejumlah masalah terkait penetapan dapil itu.

Baca juga: Perludem Sebut KPU Tak Harus Ikuti Kemauan DPR soal Penentuan Dapil

"Seharusnya sekarang dilihat persoalan-persoalan apa saja yang kemungkinannya selesai setelah KPU mencoba melakukan perubahan pembagian dapil, dan di situ semestinya DPR berada," ucap Anwar.

Menurut Anwar, DPR juga seharusnya tidak menolak keputusan MK tentang penataan kembali dapil. Sebab jika perdebatan terus terjadi maka bisa-bisa mengganggu tahapan Pemilu.

Di sisi lain, Anwar juga mengimbau supaya KPU bekerja secara adil, jujur, profesional, terbuka dan melibatkan semua pemangku kepentingan sehingga keputusan-keputusan mereka tidak dicurigai menguntungkan peserta Pemilu tertentu.

"Oleh karena kalau ada masalah krusial di penentuan dapil segera dibenahi," ujar Anwar.

Baca juga: Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menolak penetapan dapil legislatif DPR RI dan DPRD oleh KPU, yang sebenarnya berdasarkan putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (20/12/2022) lalu terkait permohonan yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam putusan itu, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI.

Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Mahfud Bantah Intervensi KPU, Justru Ingatkan agar Tak Main-main

Di dalam beleid itu, DPR RI sudah menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi, sedangkan KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.

MK memutuskan, Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.

MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com