Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda, Jaksa Minta Minggu Depan

Kompas.com - 11/01/2023, 10:09 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunda pembacaan surat tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sedianya, Jaksa membacakan tuntutan terhadap Bharada E di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB.

Akan tetapi, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer ditunda lantaran terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.

Baca juga: Permintaan Maaf Bharada E Menjelang Sidang Tuntutan Kasus Brigadir J

"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

“Oleh karena tadi alasan dari Jaksa kesaksian keterangan terdakwa Putri belum masuk surat tuntutan saudara makanya jaksa meminta waktu ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi penjelasan kepada Richard Eliezer.

“Majelis memberikan waktu satu minggu jadi Minggu depan jaksa membacakan tuntutan dengan terdakwa lain,” kata Hakim.

Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Baca juga: Tutur Ferdy Sambo Yakinkan Bharada E Tembak Brigadir J: Enggak Usah Takut, Posisi Kamu Aman

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com