JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), bakal memasuki tahapan pembacaan tuntutan. Namun, sebelum mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Richard kembali menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
Richard Eliezer kemudian mengatakan bahwa ia sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J secara langsung.
"Saya sudah meminta maaf juga bapak, ke keluarga korban. Saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu," kata Richard Eliezer dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) kemarin.
Ia kemudian mengatakan bahwa apa yang diperbuatnya murni adalah perintah dari Ferdy Sambo.
Baca juga: Sidang Tuntutan Bharada E Dijadwalkan pada Rabu 11 Januari
"Bahwa saya juga hanya disuruh oleh Pak Sambo," ujarnya.
Richard juga kembali menyampaikan mengakui perbuatannya yang menembak Yosua yang merupakan sesama ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.
"Sangat sangat menyesal," ujar Richard.
"Mengakui perbuatan saudara itu?" tanya Jaksa.
"Saya mengakui," jawab Richard Eliezer.
Baca juga: Bharada E Dilanda Ketakutan Usai Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Richard akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Rabu (11/3/2022) pekan depan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Richard Eliezer Mengaku Pangkat Bharada Hanya untuk Jalankan Perintah Tanpa Analisis
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.