JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Staf Presiden (KSP) membantah anggapan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan pengusaha.
Tenaga Ahli Utama KSP Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengeklaim, perppu itu dibuat untuk semua pihak, termasuk pekerja serta pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja, Sekjen OPSI Sebut Malah Timbulkan Polemik
"Perppu ini juga menyederhanakan proses birokrasi agar dapat mendorong penciptaan perluasan kesempatan kerja dan juga perekonomian secara keseluruhan" kata Fadjar dalam siaran pers, Kamis (5/1/2023).
"Kami menilai tujuan itu bukan hanya mewakili satu elemen, tapi juga berdiri di atas kepentingan pekerja, pelaku UMKM dan sebagainya,” imbuh dia.
Fadjar berpandangan, persepsi tentang keberpihakan akan selalu muncul pada setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, bukan hanya pada Perppu Cipta Kerja.
Ia pun mengeklaim, Perppu Cipta Kerja sudah mengakomodasi aspirasi publik dan pemerintah telah memberi penjelasan mengenai perppu itu untuk menghindari mispersepsi.
Buktinya, menurut Fadjar, Perppu Cipta Kerja menjadi jalan tengah antara pengusaha yang mengeluhkan upah minimum yang terlalu tinggi dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 dan pekerja yang mengeluhkan upah minimum terlalu rendah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Formula upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki keinginan untuk memoderasi, mendengarkan aspirasi dari masyarakat serta untuk berdiri di atas semua pihak dan kepentingan," kata dia.
Baca juga: Aturan Pesangon PHK Karyawan Menurut Perppu Cipta Kerja
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah beralasan, Perppu Cipta Kerja mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Langkah pemerintah ini pun menuai kritik dari berbagai pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai tidak terdapat alasan genting dan mendesak seperti yang disampaikan pemerintah.
"LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk menarik kembali Perppu No.2 Tahun 2022," kata Direktur LBH Jakarta Citra Referandum dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dikritik, Eks Ketua MK Singgung Potensi Pemakzulan
Hal senada juga disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menilai alasan mendesak penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak relevan.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, alasan tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk memuluskan agenda pemerintah.
"Alasan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait ancaman global dan stagflasi sangat tidak relevan. Hal ini kami nilai sebagai akal-akalan pemerintah semata demi memuluskan agenda pemerintahan, utamanya dalam memuluskan pembangunan dan investasi," ujar Fatia dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.