Salin Artikel

KSP Klaim Perppu Cipta Kerja Dibuat atas Kepentingan Pekerja dan Pelaku UMKM

Tenaga Ahli Utama KSP Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengeklaim, perppu itu dibuat untuk semua pihak, termasuk pekerja serta pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Perppu ini juga menyederhanakan proses birokrasi agar dapat mendorong penciptaan perluasan kesempatan kerja dan juga perekonomian secara keseluruhan" kata Fadjar dalam siaran pers, Kamis (5/1/2023).

"Kami menilai tujuan itu bukan hanya mewakili satu elemen, tapi juga berdiri di atas kepentingan pekerja, pelaku UMKM dan sebagainya,” imbuh dia.

Fadjar berpandangan, persepsi tentang keberpihakan akan selalu muncul pada setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, bukan hanya pada Perppu Cipta Kerja.

Ia pun mengeklaim, Perppu Cipta Kerja sudah mengakomodasi aspirasi publik dan pemerintah telah memberi penjelasan mengenai perppu itu untuk menghindari mispersepsi.

Buktinya, menurut Fadjar, Perppu Cipta Kerja menjadi jalan tengah antara pengusaha yang mengeluhkan upah minimum yang terlalu tinggi dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 dan pekerja yang mengeluhkan upah minimum terlalu rendah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Formula upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki keinginan untuk memoderasi, mendengarkan aspirasi dari masyarakat serta untuk berdiri di atas semua pihak dan kepentingan," kata dia.

Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah beralasan, Perppu Cipta Kerja mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Langkah pemerintah ini pun menuai kritik dari berbagai pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai tidak terdapat alasan genting dan mendesak seperti yang disampaikan pemerintah.

"LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk menarik kembali Perppu No.2 Tahun 2022," kata Direktur LBH Jakarta Citra Referandum dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (1/1/2023).

Hal senada juga disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menilai alasan mendesak penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak relevan.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, alasan tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk memuluskan agenda pemerintah.

"Alasan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait ancaman global dan stagflasi sangat tidak relevan. Hal ini kami nilai sebagai akal-akalan pemerintah semata demi memuluskan agenda pemerintahan, utamanya dalam memuluskan pembangunan dan investasi," ujar Fatia dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/15212251/ksp-klaim-perppu-cipta-kerja-dibuat-atas-kepentingan-pekerja-dan-pelaku-umkm

Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke