KOMPAS.com – Besaran pesangon bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 ini dibuat untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Lalu, bagaimana aturan pesangon PHK karyawan menurut Perppu Cipta Kerja?
Baca juga: Aturan Libur, Cuti dan Istirahat Panjang Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja
Besaran pesangon PHK karyawan
Pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.
Aturan terkait besaran pesangon PHK karyawan tertuang di dalam Pasal 156 Ayat 2 Perppu Cipta Kerja.
Besaran uang pesangon PHK karyawan menurut Perppu Cipta Kerja, yakni:
- masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah,
- masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah,
- masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah,
- masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah,
- masa keria empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah,
- masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah,
- masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah,
- masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah,
- masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.
Selain pesangon, Perppu Cipta Kerja juga memuat ketentuan besaran uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terkena PHK.
Besaran uang penghargaan masa kerja menurut Perppu Cipta Kerja, yakni:
- masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah,
- masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah,
- masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah,
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah,
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah,
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah,
- masa keria 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah,
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Sementara itu, untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur,
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja,
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca juga: Aturan Pekerja Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja
Ketentuan penghitungan PHK karyawan
Mengacu pada Pasal 157 Perppu Cipta Kerja, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
- upah pokok, dan
- tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.
Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.
Sementara itu, apabila upah pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
Namun, jika upah sebulan yang dimaksud lebih rendah dari upah minimum, maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.