Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pesangon PHK Karyawan Menurut Perppu Cipta Kerja

Kompas.com - 05/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Besaran pesangon bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 ini dibuat untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Lalu, bagaimana aturan pesangon PHK karyawan menurut Perppu Cipta Kerja?

Baca juga: Aturan Libur, Cuti dan Istirahat Panjang Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

Besaran pesangon PHK karyawan

Pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

Aturan terkait besaran pesangon PHK karyawan tertuang di dalam Pasal 156 Ayat 2 Perppu Cipta Kerja.

Besaran uang pesangon PHK karyawan menurut Perppu Cipta Kerja, yakni:

  • masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah,
  • masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah,
  • masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah,
  • masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah,
  • masa keria empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah,
  • masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah,
  • masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah,
  • masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah,
  • masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

Selain pesangon, Perppu Cipta Kerja juga memuat ketentuan besaran uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terkena PHK.

Besaran uang penghargaan masa kerja menurut Perppu Cipta Kerja, yakni:

  • masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah,
  • masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah,
  • masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah,
  • masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah,
  • masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah,
  • masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah,
  • masa keria 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah,
  • masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Sementara itu, untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur,
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja,
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Aturan Pekerja Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja

Ketentuan penghitungan PHK karyawan

Mengacu pada Pasal 157 Perppu Cipta Kerja, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:

  • upah pokok, dan
  • tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.

Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.

Sementara itu, apabila upah pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

Namun, jika upah sebulan yang dimaksud lebih rendah dari upah minimum, maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com