JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Kamis (5/1/2023).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang Bharada E bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pada pukul 09.00 WIB.
Ketua Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya telah siap memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
"Bharada E siap untuk hadir sebagai pemeriksaan terdakwa," ujar Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Rabu (4/1/2023) malam.
Menurut Ronny, Richard Eliezer bakal selalu kooperatif dan terbuka memberikan keterangan dalam setiap sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
Apalagi, Bharada E berstatus justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam posisi sebagai JC, Bharada E akan selalu kooperatif," kata Ronny Talapessy.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca juga: Beda Pengakuan Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer, Mulai dari Amunisi hingga Penembakan Yosua
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Pengacara Bharada E Ungkap Ada CCTV di Lantai 2 dan 3 Rumah Pribadi Sambo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.