JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan narapidana korupsi, termasuk mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy menyampaikan pesan ke koleganya bahwa dampak penindakan hukum yang dialaminya juga berimbas kepada keluarga dan lingkungan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri guna menanggapi kembalinya Romahurmuziy atau Romy ke panggung politik.
Baca juga: Kritik Romy Kembali ke Politik, IM 57+: PPP Hanya Ikuti Arus
Adapun Romy sebelumnya mendekam di penjara karena dinilai terbukti menerima uang terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Romy kemudian islah dengan partainya dan didapuk menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
“Kami berharap, para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
“Tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya,” tambah Ali.
KPK meminta hukuman narapidana korupsi tidak hanya dipandang untuk menimbulkan efek jera, melainkan pembelajaran bagi pelaku tersebut dan masyarakat, sehingga tidak kembali melakukan korupsi.
Ali menuturkan, kasus korupsi yang menimpa Romy pantas menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terlebih pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK didominasi oleh sosok produk proses politik.
“Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.
Baca juga: M Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan, PPP: Sah-sah Saja
Ali mengatakan, KPK menghormati hak berserikat, berkumpul, dan beraktivitas di lingkungan semua mantan narapidana korupsi sebagai WNI.
Hak-hak berserikat tersebut dihargai sepanjang mantan narapidana tersebut tidak dibatasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai pencabutan hak politik.
“Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya,” tutur Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa KPK juga telah melakukan upaya pencegahan korupsi melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB).
Melalui program ini, KPK memberikan pembekalan antikorupsi kepada kader 16 partai politik nasional dan 4 partai lokal Aceh.
Selain itu, KPK juga mencanangkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) sebagai bentuk strategi pencegahan.