Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap Romy Sampaikan Pesan Dampak Korupsi ke Kolega Usai Bergabung PPP

Kompas.com - 02/01/2023, 22:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan narapidana korupsi, termasuk mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy menyampaikan pesan ke koleganya bahwa dampak penindakan hukum yang dialaminya juga berimbas kepada keluarga dan lingkungan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri guna menanggapi kembalinya Romahurmuziy atau Romy ke panggung politik.

Baca juga: Kritik Romy Kembali ke Politik, IM 57+: PPP Hanya Ikuti Arus

Adapun Romy sebelumnya mendekam di penjara karena dinilai terbukti menerima uang terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Romy kemudian islah dengan partainya dan didapuk menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

“Kami berharap, para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

“Tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya,” tambah Ali.

KPK meminta hukuman narapidana korupsi tidak hanya dipandang untuk menimbulkan efek jera, melainkan pembelajaran bagi pelaku tersebut dan masyarakat, sehingga tidak kembali melakukan korupsi.

Ali menuturkan, kasus korupsi yang menimpa Romy pantas menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terlebih pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK didominasi oleh sosok produk proses politik.

“Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.

Baca juga: M Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan, PPP: Sah-sah Saja

Ali mengatakan, KPK menghormati hak berserikat, berkumpul, dan beraktivitas di lingkungan semua mantan narapidana korupsi sebagai WNI.

Hak-hak berserikat tersebut dihargai sepanjang mantan narapidana tersebut tidak dibatasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai pencabutan hak politik.

“Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya,” tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa KPK juga telah melakukan upaya pencegahan korupsi melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB).

Melalui program ini, KPK memberikan pembekalan antikorupsi kepada kader 16 partai politik nasional dan 4 partai lokal Aceh.

Selain itu, KPK juga mencanangkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) sebagai bentuk strategi pencegahan.

Lembaga antirasuah berharap SIPP dilaksanakan sebagai kebijakan yang mengarahkan sikap, perilaku dan tindakan partai politik.

“Melalui sistem demokrasi yang bersih dari praktik-praktik money politic,” ujar Ali.

Baca juga: Ini Alasan PPP Kembali Terima Romahurmuziy: Masih Miliki Kemampuan Besarkan Partai

Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengonfirmasi kembalinya Romy ke panggung politik. Ia menjelaskan alasan partainya kembali menerima Romy yang menyandang mantan narapidana korupsi.

Menurutnya, romy sudah dinyatakan bebas. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Romy divonis 1 tahun.

Kemudian, PPP juga memperimbangkan bahwa selama ini, pengadilan tidak pernah mencabut hak politik Romy.

Dalam persidangan, Jaksa menuntut Romy 4 tahun penjara. Sementara itu, pencabutan hak politik baru bisa diberlakukan kepada terdakwa yang dihukum lebih dari 5 tahun pidana badan. Hal ini disebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," kata Baidowi.

Baca juga: Ini Alasan PPP Kembali Terima Romahurmuziy: Masih Miliki Kemampuan Besarkan Partai

"Putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar kabar bahwa Muhammad Romahurmuziy mendapatkan posisi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.

Hal ini diketahui dalam unggahan Romy di akun Instagramnya @romahurmuziy beberapa waktu lalu.

Unggahan foto itu menunjukkan surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com