JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menekankan agar pemerintah menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu (TPPHAM).
Meskipun, kata Atnike, saat ini Komnas HAM belum mendapatkan rincian mengenai rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 itu.
"Pemerintah agar melakukan rekomendasi yang sudah dikeluarkan TPPHAM, jangan sepotong-sepotong lagi. Kalau ini (rekomendasi) menggantung (tidak dilaksanakan), sekali lagi kita memberikan harapan palsu kepada para korban," ujar Atnike saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Komnas HAM Menanti Rekomendasi TPPHAM Dibacakan ke Publik
Atnike mengatakan, banyak korban yang berharap mendapat rehabilitasi dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh TPPHAM.
Terlepas dari perdebatan adanya korban yang menolak, TPPHAM tetap diharapkan para korban yang setuju dengan adanya hak rehabilitasi sebelum proses hukum berlanjut.
"Ada harapan dari TPPHAM ini setidaknya dari sebagian korban mendapat pemulihan. Bisa membantu para korban, dalam situasi kehidupan yang sulit, baik secara ekonomi dan sosial. Jadi kalau bola sudah ditendang, selesaikan dengan baik," ucap Atnike.
Pemberitaan sebelumnya, TPPHAM telah rampung mengkaji laporannya. Nantinya, laporan itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Komnas HAM Menanti Rekomendasi TPPHAM Dibacakan ke Publik
Adapun seremoni penyerahan laporan akhir Tim PPHAM digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Hadir langsung dalam kegiatan itu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko.
"Telah menyampaikan laporan akhir pelaksanaan tugas beserta rekomendasinya kepada tim pengarah PPHAM untuk selanjutnya dilaporkan kepada presiden," kata Mahfud di kantornya, Kamis.
Mahfud menjelaskan materi laporan rekomendasi PPHAM sesuai dengan mandat yang diberikan yakni memuat tiga hal.
Baca juga: Ketika Ketua Komnas HAM Bicara Tantangan Pers di Era Digital...
Pertama, pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
Kedua, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya yang selama ini telah terabaikan.
Ketiga, rekomendasi tentang langkah pencegahan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan.
"Yang menentukan satu pelanggaran HAM itu pelanggaran berat atau tidak adalah Komnas HAM. Yang diselesaikan oleh tim ini adalah yang sudah diputuskan oleh Komnas HAM di masa lalu," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.