JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menetapkan adanya tim ad hoc untuk mengusut kasus gagal ginjal akut akibat keracunan obat.
Sub Komisi Penegakan HAM Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut sudah memiliki tim penyelidikan yang dibentuk oleh Komisioner Komnas HAM sebelumnya yaitu Hairansyah.
Sehingga, tim penyelidikan tersebut masih menjalankan tugasnya, termasuk meminta keterangan kepada para pihak terkait kasus gagal ginjal tersebut.
Baca juga: Periksa BPOM soal Gagal Ginjal, Komnas HAM Singgung Peringatan WHO di Gambia
Dia menjelaskan, tim ad hoc akan dibentuk tergantung pada perkembangan penyelidikan yang sedang berjalan.
"Iya (sekarang ditangani) tim penyelidikan biasa, kita lihat perkembangannya untuk menjadi tim ad hoc," ujar Hari saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2022).
Hari menjelaskan, status tim penyelidikan akan diubah menjadi tim ad hoc apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
"Nanti dinaikkan menjadi tim ad hoc ketika ditemukan pelanggaran HAM lain, tidak hanya hak hidup tapi hak kesehatan misalnya atau apalah yang ini (berkaitan)," kata dia.
Hari mengatakan, belum bisa memberikan kesimpulan terkait dengan penyelidikan kasus gagal ginjal akut tersebut.
Baca juga: Polri Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut, Total 5
Dia menjelaskan, setelah Komnas HAM memanggil beberapa pihak untuk dimintai kesaksian, selanjutnya hasilnya akan diungkap ke publik.
"Mungkin Februari," ujar Hari.
Sebelumnya, Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya akan membentuk tim ad hoc untuk menindaklanjuti pengaduan dari keluarga korban gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI).
Tim ini dibentuk lantaran Komnas HAM menganggap bahwa kasus gagal ginjal akut sebagai kejadian luar biasa yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
"Ini perlu kita cermati dan akan kita masukkan dalam rapat paripurna Komnas HAM sebagai KLB dan nantinya akan bisa dibentuk tim ad hoc ke masalah keracunan obat-obatan. Kita akan membentuk tim ad hoc," kata Hari, Jumat (9/12/2023).
Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan Dua Saksi Ahli Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Sebagai informasi, sebanyak 199 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).
Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.