JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menantikan hasil kerja Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dibacakan ke publik.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, dokumen tersebut semestinya bersifat publik karena menyangkut nasib banyak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Dari yang saya baca di media, tim PPHAM menyerahkan ke Menkopolhukam (pada 29 Desember 2022), nanti Menkopolhukam (menyampaikan) ke Presiden, lalu Presiden yang mungkin akan menginformasikan ke publik," kata Atnike saat ditemui di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Tugas Tim PPHAM Selesai, Presiden Jokowi Diminta Akui soal Pelanggaran HAM Masa Lalu
"Tapi apakah dokumen itu bersifat publik? Saya belum tahu, harus bersifat publik ya, karena itu kan suatu dokumen yang berisi rekomendasi yang menyangkut nasib para korban," imbuh Atnike.
Adapun terkait komunikasi dengan Komnas HAM, Atnike mengatakan hingga rekomendasi diterbitkan Komnas HAM tidak berkomunikasi dengan TPPHAM.
Namun posisi Komnas HAM, kata Atnike, mendukung TPPHAM bisa bekerja dengan efektif dan sudah tercantum dalam MoU antara Komnas HAM dan TPPHAM.
"Kami dari awal menyatakan mendukung tim PPHAM agar bekerja dengan efektif," imbuh dia.
Baca juga: Mahfud: Hasil Kerja Tim PPHAM Segera Dilimpahkan ke Jokowi
Namun, Atnike menyebut tidak menyangka kerja TPPHAM begitu singkat yaitu dalam tiga bulan sejak pembentukan tim tersebut.
"Kalau menurut kami sih seharusnya saya pikir akan diperpanjang tidak selesai akhir Desember kemarin. Tapi ternyata selesai dan mereka sudah menghasilkan rekomendasi," ucap Atnike.
Pemberitaan sebelumnya, TPPHAM telah rampung mengkaji laporannya. Nantinya, laporan itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Adapun seremoni penyerahkan laporan akhir Tim PPHAM digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Hadir langsung dalam kegiatan itu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko.
"Telah menyampaikan laporan akhir pelaksaan tugas beserta rekomendasinya kepada tim pengarah PPHAM untuk selanjutnya dilaporkan kepada presiden," kata Mahfud di kantornya, Kamis.
Baca juga: Mahfud Ungkap Kendala Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
Mahfud menjelaskan materi laporan rekomendasi PPHAM sesuai dengan mandat yang diberikan yakni memuat tiga hal.
Pertama, pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
Kedua, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya yang selama ini telah terabaikan.
Ketiga, rekomendasi tentang langkah pencegahan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan.
"Yang menentukan satu pelanggaran HAM itu pelanggaran berat atau tidak adalah Komnas HAM. Yang diselesaikan oleh tim ini adalah yang sudah diputuskan oleh Komnas HAM di masa lalu," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.