JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berjanji, pihaknya bakal memberi perlindungan yang diperlukan oleh anggota KPU daerah yang mengalami intimidasi karena membocorkan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Namun demikian, pemberian perlindungan itu dengan satu syarat, yakni anggota KPUD itu merupakan saksi atau korban dari sebuah tindak pidana.
Hal itu berdasarkan kewenangan LPSK yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Apabila ada saksi atau korban yang mengalami intimidasi atas upaya mengkritisi proses verifikasi partai politik ini dan itu menjadi masalah pidana, tentu LPSK terbuka untuk memprosesnya," ungkap Edwin kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Mobil Anggota KPUD Terbakar di Tengah Isu Kecurangan, ICW dkk Sambangi LPSK
Sebelumnya, Edwin menerima kunjungan gabungan LSM yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada Senin petang.
Koalisi ini berkonsultasi soal kemungkinan permohonan perlindungan tersebut, sebab mereka menemukan adanya dugaan intimidasi terhadap anggota KPUD yang menjadi informan dugaan kecurangan verifikasi faktual.
Edwin mengatakan, salah satu pokok pembicaraan dalam pertemuan ini adalah insiden terbakarnya kendaraan salah satu anggota KPUD baru-baru ini di Kalimantan Tengah.
Edwin menambahkan, pihaknya menunggu permohonan resmi untuk melindungi yang bersangkutan.
"Permohonan perlindungannya dari pihak yang mobilnya terbakar itu belum kami terima. Kalau sudah kami terima tentu kami dalami kepada penyidiknya," ujar dia.
"Tentu kita akan mencari tahu juga apa penyebab terbakarnya mobil tersebut, dibakar atau seperti apa. Kami hanya mendengar cerita dari pihak koalisi. Intinya ini belum laporan, baru konsultasi," jelas Edwin.
Sejauh ini, dugaan kecurangan proses verifikasi faktual yang diungkap koalisi baru dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai aduan pelanggaran etik, bukan pidana.
Secara total, sudah 21 anggota KPU dilaporkan, mulai dari tingkat kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan tuduhan intimidasi dan kecurangan proses verifikasi faktual.
Baca juga: Koalisi Pemilu Bersih: Ada Potensi Kekerasan Fisik ke Anggota KPUD Pembocor Dugaan Kecurangan
Koalisi ini mengeklaim, mereka masih mengantongi temuan-temuan lain dan tak menutup kemungkinan bakal melaporkan dugaan-dugaan kecurangan lain dalam beberapa waktu ke depan, termasuk ke jalur pidana.
Perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengeklaim bahwa eskalasi intimidasi terhadap anggota KPUD yang membocorkan dugaan kecurangan terus meningkat.
Namun demikian, ia enggan merinci siapa dan di daerah mana saja mereka yang mendapatkan ancaman itu, juga bentuk-bentuk ancamannya.
Baca juga: Anggota KPUD Adukan 10 Atasannya ke DKPP, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Minta Perlindungan LPSK
"Bukan tidak mungkin intimidasi itu akan terus-menerus terjadi menimpa orang-orang yang sudah menyampaikan informasi dan bukti kepada kami," ungkap Kurnia setelah berkonsultasi dengan LPSK, Senin petang.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah kemungkinan adanya intimidasi terhadap anggota KPU daerah karena berbeda pandangan dalam proses verifikasi faktual.
"KPU Provinsi kabupaten/kota itu bagian dari KPU anggota kami. Masak kami mengintimidasi, ya enggak ada, lah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.