Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, LPSK Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka

Kompas.com - 23/12/2022, 19:01 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mempertanyakan proses penetapan tersangka Akhmad Hadian Lukita, eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sebab, Hadian Lukita bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.

Sementara itu, berkas perkara Hadian dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.

"Ya kami enggak tahu apa yang kurang dari berkasnya itu, tetapi itu bisa menunjukkan beberapa hal, sejauh mana proses penetapan tersangka itu proper," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Eks Dirut PT LIB Dibebaskan meski Berstatus Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Kejagung

Edwin mengatakan, proses penetapan tersangka seharusnya didukung minimal dua alat bukti.

"Kalau kemudian tidak lengkap, pertanyaannya, dua alat bukti untuk penetapan tersangka itu sebenarnya bagaimana?" ujar Edwin.

Edwin juga mengungkapkan, seharusnya Polri bersikap netral dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa itu.

"Ada baiknya Polri memposisikan sebagai pihak yang netral dalam peristiwa tersebut, bahwa di situ ada oknum (anggota) segala macam," kata Edwin.

"Apa penembakan gas air mata perbuatan lalai atau sengaja? Buat si pelaku penembakan. Apakah perbuatan bisa dikategorikan penganiayaan apa enggak, karena mengakibatkan luka," ujarnya lagi.

Baca juga: Eks Dirut LIB Dibebaskan, Pemerintah Diusulkan Bentuk Tim Penyidik Independen

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Hadian Lukita dilepaskan dari tahanan Polda Jatim sejak Rabu (21/12/2022).

Hadian Lukita bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.

Ia adalah satu dari enam tersangka kerusuhan Kanjuruhan yang diproses hukum.

Sedangkan lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim karena berkas perkaranya lengkap atau P21.

Sementara berkas perkara Hadian Lukita dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.

Polisi memastikan, meski sudah bisa menghirup udara bebas, Hadian Lukita masih berstatus tersangka.

"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman saat dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Bekas Dirut LIB Dibebaskan, Eks TGIPF: Penyidik Tak Serius Usut Tuntas!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com