JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan LSM yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (2/1/2023).
Mereka berkonsultasi sehubungan dengan intimidasi yang diklaim menimpa anggota-anggota KPU yang telah memberikan informasi kepada mereka soal dugaan kecurangan proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 kurun Oktober-Desember 2022.
Bahkan, salah satu mobil anggota KPUD terbakar di tengah isu ini. Tak diketahui apakah kebakaran mobil itu disengaja atau tidak.
"Beberapa waktu terakhir para informan yang menyampaikan laporan ke kami, menyampaikan bukti ke kami, mendapatkan intimidasi. Atas dasar itu kami datang ke LPSK," ujar perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin sore.
Menurut dia, hal ini penting agar para informan dijamin keselamatannya dan pengungkapan dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik dapat berjalan lancar.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Buka Pos Pengaduan Kecurangan Pemilu
Sampai saat ini, sedikitnya sudah 2 anggota KPU daerah melaporkan kolega dan atasannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), melalui kuasa hukum dari firma AMAR dan Themis, yang bagian dari koalisi.
Total, sudah 21 anggota KPU dilaporkan, dari tingkat kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan tuduhan intimidasi dan kecurangan proses verifikasi faktual.
Koalisi mengeklaim mereka masih mengantongi temuan-temuan lain dan tak menutup kemungkinan bakal melaporkan dugaan-dugaan kecurangan lain dalam beberapa waktu ke depan.
"Bukan tidak mungkin intimidasi itu akan terus-menerus terjadi menimpa orang-orang yang sudah menyampaikan informasi dan bukti kepada kami," ungkap Kurnia.
Baca juga: Kecurangan Pemilu Disebut Terjadi Tahun 2009, Demokrat: Jangan Mengada-Ada Bang Hasto
Namun demikian, Kurnia tak mau menyebutkan siapa saja anggota KPU daerah yang disebut mendapatkan intimidasi dan di daerah mana mereka bekerja.
Ia juga tak merinci bentuk-bentuk intimidasi yang diterima, selain menyebut soal intimidasi administratif seperti ancaman mutasi dan potensi adanya kekerasan fisik. Menurutnya, ekskalasi intimidasi meningkat.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, salah satu pokok konsultasi koalisi tersebut yakni insiden terbakarnya mobil salah satu anggota KPU di Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
"Peristiwa itu sudah dilaporkan ke polisi namun sejauh ini kami belum mendapat informasi apakah peristiwa itu sudah dilakukan penyelidikan atau belum," kata dia, Senin petang.
"Dalam posisi kami, kami belum bisa memastikan terbakar akibat masalah kendaraannya atau dibakar. Akan kami dalami," tutupnya.
Edwin menegaskan, pihaknya terbuka untuk memberikan perlindungan kepada anggota KPU daerah yang membuka dugaan kecurangan proses verifikasi faktual itu, selama kasus tersebut menjadi ranah pidana.
Sebab, sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah kemungkinan adanya intimidasi terhadap anggota KPU daerah karena berbeda pandangan dalam proses verifikasi faktual.
"KPU Provinsi kabupaten/kota itu bagian dari KPU anggota kami. Masak kami mengintimidasi, ya enggak ada, lah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.