Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/12/2022, 19:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan LSM yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengaku bakal berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pekan ini.

Hal ini sehubungan dengan aduan yang dilayangkan seorang anggota KPU kabupaten terhadap 10 orang atasannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (21/12/2022).

Aduan ini terkait tudingan intimidasi yang dialami pelapor karena mengaku dipaksa memanipulasi data verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, pada kurun November-Desember 2022.

Salah satu terlapor adalah komisioner KPU RI, Idham Holik. Pelapor menguasakan aduan ini kepada firma hukum AMAR dan Themis yang menjadi tim hukum Koalisi.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Idham Holik dan 9 Anggota KPUD ke DKPP

"Rencana kami minggu ini, apakah hari Kamis atau hari Jumat, kami akan ketemu dengan LPSK," kata pengacara dari firma hukum Themis Ibnu Syamsu Hidayat, kepada wartawan di kantor DKPP pada Rabu (21/12/2022).

"Kemudian, kami akan mendiskusikan bagaimana mekanisme perlindungan LPSK terhadap klien kami," ujar Ibnu lagi.

Hingga saat ini, Koalisi melalui tim hukum mereka sama sekali tidak mau membuka siapa saja sembilan anggota KPU daerah yang dituding melakukan intimidasi dan manipulasi data ini.

Mereka hanya menjelaskan bahwa sembilan orang ini merupakan anggota KPU tingkat kabupaten dan provinsi sekaligus.

"Betul (identitas pelapor disembunyikan). Kami melindungi kawan-kawan kami di daerah," ujar Ibnu.

"Saat ini kami belum bisa membukanya dan menyerahkan nanti untuk proses persidangan dulu," katanya lagi.

Baca juga: DKPP Proses Aduan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Idham Holik dan 9 Anggota KPUD

Secara terpisah, komisioner DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengaku akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terhadap 10 anggota KPU ini.

Namun demikian, ia mengatakan, tidak akan menjadikan laporan ini sebagai prioritas untuk lebih segera ditindaklanjuti.

“Jadi equality treatment (penanganan yang setara) ya, kita memperlakukan semua orang sama. Artinya tidak ada (laporan) yang prioritas, tidak ada yang tidak diprioritaskan," kata Tio kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Ia mengakui bahwa DKPP menerima aduan atas penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik dalam jumlah yang makin gemuk.

Menurutnya, saat ini saja, ada sedikitnya lima aduan dari berbagai wilayah yang belum dilakukan pemeriksaan pendahuluan, yaitu verifikasi administrasi dan materiil laporan.

Baca juga: Setelah Idham Holik, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Laporan Komisioner KPU Lain ke DKPP

"Semuanya sama, kita prioritaskan, hanya kami membagi waktu bagaimana semua supaya penanganannya bisa cepat,” ujar Tio.

“Kita belum melihat ya isi laporannya seperti apa. Kemudian, kita pastikan akan bekerja sesuai kewenangan fungsi dan tugas DKPP dalam menegakan kode etik,” ungkap eks anggota KPU Lampung tersebut.

Sebelumnya, komisioner lain DKPP, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa tidak terdapat ketentuan batas waktu bagi masyarakat yang ini mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP.

Ia memastikan bahwa aduan atau laporan apapun yang masuk ke DKPP bakal diproses sesuai ketentuan yang telah termaktub dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2019.

Dalam beleid itu, setiap aduan yang masuk ke DKPP akan dilakukan proses verifikasi. Jika dianggap lolos verifikasi, maka aduan tentang pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu bakal disidangkan oleh majelis yang beranggotakan ketua dan anggota DKPP.

Penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik berdasarkan sidang putusan majelis dapat disanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Idham Holik dan 9 Anggota KPUD ke DKPP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com