Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Ferdy Sambo Seret Bharada E Jadi Pelaku Utama Kasus Brigadir J Dinilai Bakal Sulit

Kompas.com - 30/12/2022, 15:33 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi meyakini upaya kubu Ferdy Sambo buat menyudutkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan membuat jaksa penuntut umum serta majelis hakim tidak mempertimbangkan status justice collaborator (JC) bakal sulit terwujud.

“Menurut saya agak sulit posisi pengacara FS ya untuk memutar balik situasi dan mengeliminasi atau melegitimasi posisi Bharada E sebagai JC,” kata Edwin seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kamis (29/12/2022).

Edwin menyatakan LPSK mengabulkan permohonan perlindungan dan status JC kepada Richard dengan mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya adalah Richard benar-benar membuka fakta di balik peristiwa berdarah itu hingga persidangan.

Baca juga: Saat Saksi Ahli Sebut Kemungkinan Bharada E Bebas dari Jerat Pidana...

Menurut Edwin, justru karena pengakuan dari Richard maka kasus itu terbongkar dan saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Karena yang merasakan manfaat dari JC, tentu pertama yang membuat dakwaannya itu Jaksa Penuntut Umum, kedua hakim yang membuat terang peristiwa seperti apa dan kemudian diputuskan dengan vonis,” ucap Edwin.

Edwin menambahkan, upaya tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang terus mengungkit kelayakan status JC yang diberikan kepada Richard cuma sekadar upaya menggiring opini masyarakat dan menyelamatkan klien mereka dari hukuman maksimal.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Putri Candrawathi menjadi saksi dalam sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Putri Candrawathi menjadi saksi dalam sidang kali ini.

"Secara hukum menurut saya, sejauh ini sih sering saya katakan, arahnya ini sudah jelas, jadi secara hukum enggak ada keraguan. Apa keterangan Bharada E ketika di persidangan, bagaimana sikap jaksa dan hakim terhadap Bharada E dan terhadap empat terdakwa lainnya itu sudah terang,” ucap Edwin.

Baca juga: Jadi Saksi Ahli Bharada E, Jubir RKUHP: Untuk Orang Jujur, Saya Tergerak

Edwin berharap masyarakat mengingat kembali upaya proses penyelidikan dan penyidikan Polri dalam kasus tewasnya Yosua yang berliku-liku.

Sebab dari pengakuan Richard terungkap Sambo merancang skenario buat menutupi jejak kejahatannya dalam perkara itu.

“Apa keterangan Bharada E ketika di persidangan, bagaimana sikap jaksa dan hakim terhadap Bharada E dan terhadap empat terdakwa lainnya itu sudah terang,” ucap Edwin.

Edwin merunut kembali proses penyidikan dalam kasus itu. Pertama kematian Yosua pada 8 Juli 2022 baru diungkap oleh Polri pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah kejadian.

Baca juga: Jubir RKUHP Jadi Saksi Ahli untuk Bharada E secara Prodeo Pro Bono, Apa Maksudnya?

Alasan Polri menunda pengumuman kasus saat itu karena bertepatan dengan momen Idul Adha.

Selain itu, kata Edwin, terdapat 2 laporan peristiwa yang diumumkan terkait kejadian itu.

Pertama tentang dugaan perbuatan asusila yang dituduhkan kepada Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kedua adalah dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dengan terduga Richard yang dituduhkan kepada Yosua. Sedangkan sampai persidangan berlangsung penyidik Polri tidak menemukan bukti atas kedua tuduhan itu.

Baca juga: Ahli Pidana Nilai Bharada E Diperalat Ferdy Sambo Habisi Brigadir J

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com