Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Ferdy Sambo Seret Bharada E Jadi Pelaku Utama Kasus Brigadir J Dinilai Bakal Sulit

Kompas.com - 30/12/2022, 15:33 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi meyakini upaya kubu Ferdy Sambo buat menyudutkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan membuat jaksa penuntut umum serta majelis hakim tidak mempertimbangkan status justice collaborator (JC) bakal sulit terwujud.

“Menurut saya agak sulit posisi pengacara FS ya untuk memutar balik situasi dan mengeliminasi atau melegitimasi posisi Bharada E sebagai JC,” kata Edwin seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kamis (29/12/2022).

Edwin menyatakan LPSK mengabulkan permohonan perlindungan dan status JC kepada Richard dengan mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya adalah Richard benar-benar membuka fakta di balik peristiwa berdarah itu hingga persidangan.

Baca juga: Saat Saksi Ahli Sebut Kemungkinan Bharada E Bebas dari Jerat Pidana...

Menurut Edwin, justru karena pengakuan dari Richard maka kasus itu terbongkar dan saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Karena yang merasakan manfaat dari JC, tentu pertama yang membuat dakwaannya itu Jaksa Penuntut Umum, kedua hakim yang membuat terang peristiwa seperti apa dan kemudian diputuskan dengan vonis,” ucap Edwin.

Edwin menambahkan, upaya tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang terus mengungkit kelayakan status JC yang diberikan kepada Richard cuma sekadar upaya menggiring opini masyarakat dan menyelamatkan klien mereka dari hukuman maksimal.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Putri Candrawathi menjadi saksi dalam sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Putri Candrawathi menjadi saksi dalam sidang kali ini.

"Secara hukum menurut saya, sejauh ini sih sering saya katakan, arahnya ini sudah jelas, jadi secara hukum enggak ada keraguan. Apa keterangan Bharada E ketika di persidangan, bagaimana sikap jaksa dan hakim terhadap Bharada E dan terhadap empat terdakwa lainnya itu sudah terang,” ucap Edwin.

Baca juga: Jadi Saksi Ahli Bharada E, Jubir RKUHP: Untuk Orang Jujur, Saya Tergerak

Edwin berharap masyarakat mengingat kembali upaya proses penyelidikan dan penyidikan Polri dalam kasus tewasnya Yosua yang berliku-liku.

Sebab dari pengakuan Richard terungkap Sambo merancang skenario buat menutupi jejak kejahatannya dalam perkara itu.

“Apa keterangan Bharada E ketika di persidangan, bagaimana sikap jaksa dan hakim terhadap Bharada E dan terhadap empat terdakwa lainnya itu sudah terang,” ucap Edwin.

Edwin merunut kembali proses penyidikan dalam kasus itu. Pertama kematian Yosua pada 8 Juli 2022 baru diungkap oleh Polri pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah kejadian.

Baca juga: Jubir RKUHP Jadi Saksi Ahli untuk Bharada E secara Prodeo Pro Bono, Apa Maksudnya?

Alasan Polri menunda pengumuman kasus saat itu karena bertepatan dengan momen Idul Adha.

Selain itu, kata Edwin, terdapat 2 laporan peristiwa yang diumumkan terkait kejadian itu.

Pertama tentang dugaan perbuatan asusila yang dituduhkan kepada Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kedua adalah dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dengan terduga Richard yang dituduhkan kepada Yosua. Sedangkan sampai persidangan berlangsung penyidik Polri tidak menemukan bukti atas kedua tuduhan itu.

Baca juga: Ahli Pidana Nilai Bharada E Diperalat Ferdy Sambo Habisi Brigadir J

“Baru seminggu kemudian dari 11 Juli itu, ada laporan dari pihak keluarga Yosua yang melaporkan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dari pasca laporan itulah proses penyelidikan penyidikan, diproses lidik dan sidik pada laporan pembunuhan terhadap Yosua itu tidak mudah,” kata Edwin.

“Kita kan sama-sama tahu bahwa ternyata ada obstruction of justice. Nah semua itu terungkap baik pokok perkara pembunuhan maupun obstruction of justice karena peran dari Bharada E,” papar Edwin.

Edwin menambahkan, Richard Eliezer tidak merasa atau dalam kondisi tertekan saat memberikan pengakuan tentang fakta kejadian di balik pembunuhan terhadap Yosua.

“Pengakuan itu bukan lahir dari tekanan, bukan lahir dari penyiksaan, tapi lahir dari kesadaran, dia tuliskan pengakuannya kemudian dituangkan dalam BAP,” ucap Edwin.

Baca juga: Jubir RKUHP Nilai Bharada E Layak Dapat Status Juctice Collaborator

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Dalam Sidang Bharada E, Jubir RKUHP Nilai Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, Richard adalah terdakwa satu-satunya yang mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku.

Baca juga: Jadi Ahli Bharada E, Jubir RKUHP Albert Aries Sebut Laksanakan Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana

Akan tetapi, sejumlah pakar hukum pidana berbeda sikap terkait apakah Richard juga harus dihukum atau lebih baik dibebaskan dari ancaman hukuman dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com