JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perwira Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS menerima sejumlah uang yang disalurkan melalui bank.
Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami materi tersebut kepada saksi seorang wiraswasta bernama Yayanti.
Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Apartemen AKBP Bambang Kayun, Sita Barang Bukti Elektronik
Yayanti merupakan saksi yang dijemput paksa penyidik pada Rabu (28/12/2022) karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Yayanti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan diperiksa penyidik.
“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Bambang Kayun untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/12/2022) lalu. Namun, perwira polisi itu mangkir dari panggilan penyidik.
Sebelumnya, status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga: KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Adapun Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Ia disebut menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.
Adapun suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.