JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan apartemen milik perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS di wilayah Jakarta Utara.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dalam pemalsuan surat sengketa hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya paksa geledah itu dilakukan pada Rabu (28/12/2022) kemarin.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun
“Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan satu unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (bambang Kayun) dalam perkara ini,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan barang bukti alat elektronik. KPK segera menganalisis temuan tersebut dan melakukan penyitaan.
“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Mangkir dari Panggilan KPK
Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Bambang Kayun untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/12/2022) lalu. Namun, perwira menengah polisi itu mangkir dari panggilan penyidik.
Selain itu, penyidik juga menjemput paksa seorang wiraswasta bernama Yayanti. Ali menuturkan, penyidik telah memanggil Yayanti secara patut sebagai saksi. Namun, ia mangkir.
Yayanti kemudian menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/12/2022). Ia dicecar terkait dugaan uang yang diterima Bambang Kayun.
Baca juga: Panggil Perwira Polri AKBP Bambang Kayun, KPK: Diperiksa sebagai Tersangka
“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan,” tutur Ali.
Sebelumnya, status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Kasus Bambang Kayun, Bareskrim Terbitkan Red Notice untuk 2 Tersangka
Adapun Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Ia disebut menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah. Adapun suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca juga: Bareskrim: Suap AKBP Bambang Kayun Diduga Terkait Pemalsuan Dokumen Peralihan Saham
Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.