Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Bambang Kayun Ditolak, KPK Sudah Kantongi 4 Alat Bukti

Kompas.com - 13/12/2022, 22:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi empat alat bukti dalam menetapkan perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, empat barang bukti tersebut menjadi pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam menolak praperadilan Bambang Kayun.

Baca juga: Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak

Penetapan tersangka Bambang Kayun sebelumnya terungkap dari gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka oleh KPK.

“KPK telah memperoleh 4 alat bukti sehingga melebihi syarat minimal yaitu setidaknya dua alat bukti,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Ali menegaskan, dengan dasar barang bukti tersebut, penetapan tersangka Bambang Kayun sah menurut hukum. Adapun pertimbangan hakim lainnya adalah Bambang Kayun merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Polri. Ia merupakan aparat penegak hukum yang memiliki wewenang melakukan penyidikan.

Dengan jabatannya, Bambang Kayun masuk kategori penyelenggara negara.

“Pemohon menduduki jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

Baca juga: Kantongi 50 Dokumen hingga 11 Saksi, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Ali memastikan, semua penegakan hukum oleh KPK dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Ali mengingatkan para saksi bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan jujur.

“KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut,” tutur Ali.

Gugatan Bambang Kayun teregister di PN Jaksel dengan Nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022.

Adapun objek gugatan Bambang Kayun adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkannya sebagai tersangka.

Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Baca juga: KPK Usut Aliran Dana di Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun

Ia disebut menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Selain meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar Sprindik tersebut tidak sah, Bambang Kayun juga meminta sejumlah rekeningnya yang diblokir dibuka.

Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah. Adapun suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com