Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/12/2022, 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasehat Hukum Ferdy Sambo menyerahkan 35 bukti yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam persidangan dan langsung diterima oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Dalam sidang, pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah membacakan rincian 35 barang bukti yang diberikan, antara lain foto Brigadir J yang sedang berada di tempat hiburan malam.

Baca juga: Persoalkan JC, Ferdy Sambo Dinilai Ingin Tarik Bharada E Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Berikut rincian barang bukti meringankan yang diberikan pihak Ferdy Sambo:

1. Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang
2. B2 foto ulang tahun di Magelang
3. B3A-B3H adalah acara tali kasih HUT Polri pada 1 Juli 2022
4. B4A-4B adalah foto Richard melakukan sterilisasi kediaman Duren Tiga 46
5. B5 adalah foto Nofriansyah Yosua saat menyetrika baju di ruang tamu di kediaman Magelang 3 Juli

6. B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi Kodir dengan Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022, CCTV (disebut) rusak
7. B7 adalah foto aktivitas tes Covid-19 yang dikakukan saksi Daden kepada almarhum Yosua
8. B8 adalah foto aktivitas almarhum Yosua sebagai Pj perlengkapan rumah Bangka, Saguling, dan Duren Tiga;
9. B9A-B9B adalah foto kedekatan antara Ferdy Sambo dan Putri bersama ART dan ajudan di beberapa acara
10. B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam

11. B11A-B11B adalah tangkapan layar CCTV di kediaman Saguling terkait terdakwa Ferdy Sambo tak gunakan sarung tangan
12. B12 tangkapan layar CCTV terkait Ferdy Sambo tak pakai sarung tangan
13. B13 rekaman video perayaan ulang tahun Ferdy Sambo di Duren Tiga (tahun) 2020
14. B14 rekaman video tali kasih HUT Polri 1 Juli 2022
15. B15 rekaman perayaan HUT RI ke-75 keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama ajudan

Baca juga: Ahli Pidana Nilai Bharada E Diperalat Ferdy Sambo Habisi Brigadir J

16. B16 rekaman video aktivitas isoman saksi Daden bersama Mathius di Duren Tiga 46
17. B17 rekaman video tes Covid-19 antigen yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada almarhum Yosua;
18. B18 aktivitas saksi Daden melakukan isoman di kediaman Duren Tiga 46
19. B19 rekaman video perayaan ultah perkawinan ke-22 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi;
20. B20 rekaman video kediaman di Magelang

21. B21 rekaman video kediaman Saguling
22. B22 video rekaman perjalanan badminton dari Saguling 3 yang lewat Duren Tiga 46
23. B23 Perkapolri No 10/2009 tentang tata cara dan persyaratan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laporan teknis kriminalistik barang bukti kepada Labfor Polri
24. B24 Perkapolri 14/2011 tentang kode etik profesi Polri
25. B25 SE MA 4/2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu

26. B26 Perkadiv Propam Polri No 1/2015 tentang SOP penyelidik pengamanan internal di lingkungan Polri
27. B27 SOP penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dinkes DKI Jakarta 2020
28. B28A-B28B risalah penyelesaian pengaduan FS terhadap media siber teras gorontalo.com tertanggal 11 Oktober 2022 dan putusan Dewan Pers tertanggal 7 Desember 2022
29. B29 satu bundel berita hoaks terkait dengan perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
30. B30 satu bundel berita perubahan keterangan saksi Richard Eliezer

Baca juga: Ketika Kubu Ferdy Sambo Persoalkan Lagi Hajar, Chad! hingga Status Justice Collaborator....

31. B31 satu bundel rangkuman kinerja Propam di era kepemimpinan Ferdy Sambo
32. B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP

"Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian, kemudian terdakwa Karno Afriadi terkait dibutuhkan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa, kemudian putusan terdakwa Rudianto wajibnya diberikan motif dalam perkara pembunuhan, dan putusan Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1," kata Febri.

33. B33 satu rangkap BAP Richard tanggal 5 Agustus 2022
34. B34 BAP penolakan penandatanganan tersangka Richard
35. B35 surat pencabutan kuasa Richard Eliezer yang diberikan kepada Silitongga M Tabunan Law Firm tertanggal 6 Agustus 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Pilih AHY Jadi Cawapres karena Paling Cerminkan Karakter Perubahan

Anies Diprediksi Pilih AHY Jadi Cawapres karena Paling Cerminkan Karakter Perubahan

Nasional
Jokowi: Hampir Semua Kota Terlambat Membangun Transportasi Publik

Jokowi: Hampir Semua Kota Terlambat Membangun Transportasi Publik

Nasional
Ratusan Personel Polri Dimutasi, Kompolnas: Penempatan Disesuaikan Keahlian dan Pengalaman

Ratusan Personel Polri Dimutasi, Kompolnas: Penempatan Disesuaikan Keahlian dan Pengalaman

Nasional
Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Narkotika, Akan Digabung dengan RUU Psikotropika

Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Narkotika, Akan Digabung dengan RUU Psikotropika

Nasional
Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Akan Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Akan Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Nasional
Gerindra: Tak Mungkin Ada Capres Selain Prabowo, Sandi Silakan Geser ke PPP

Gerindra: Tak Mungkin Ada Capres Selain Prabowo, Sandi Silakan Geser ke PPP

Nasional
KPK Amankan Dokumen Fiktif Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang

KPK Amankan Dokumen Fiktif Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang

Nasional
Eks Deputi Penindakan KPK Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Bagaimana dengan Brigjen Endar Priantoro?

Eks Deputi Penindakan KPK Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Bagaimana dengan Brigjen Endar Priantoro?

Nasional
Eks Kepala PPATK Kritik Mahfud MD yang Umbar Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Sensitif, Jumlahnya Besar

Eks Kepala PPATK Kritik Mahfud MD yang Umbar Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Sensitif, Jumlahnya Besar

Nasional
Wakil Ketua KPK Sebut 'Penarikan' Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Tak Ganggu Kerja Penindakan

Wakil Ketua KPK Sebut "Penarikan" Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Tak Ganggu Kerja Penindakan

Nasional
MAKI Serahkan Artikel Berita Jadi Bukti Praperadilan Terkait Lili Pintauli

MAKI Serahkan Artikel Berita Jadi Bukti Praperadilan Terkait Lili Pintauli

Nasional
Kemenkes Waspadai Virus Marburg Masuk ke Indonesia karena Fatalitasnya Tinggi

Kemenkes Waspadai Virus Marburg Masuk ke Indonesia karena Fatalitasnya Tinggi

Nasional
Kunjungi Sulawesi, Jokowi Akan Resmikan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Kunjungi Sulawesi, Jokowi Akan Resmikan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Nasional
Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Ini Deretan Pasutri yang Korupsi

Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Ini Deretan Pasutri yang Korupsi

Nasional
Profil Irjen Karyoto, Deputi Penindakan KPK Pengganti Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

Profil Irjen Karyoto, Deputi Penindakan KPK Pengganti Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke