JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, kasus pegawai kehilangan laptop sudah terjadi lebih dari lima kali.
Hal ini Alex sampaikan saat menanggapi hilangnya tas berisi laptop dan berkas Jaksa KPK di Yogyakarta bernama FAN yang dicuri maling pada Sabtu (24/12/2022) lalu.
Alex mengatakan, kehilangan laptop itu terjadi bukan karena faktor kesengajaan.
“Ya beberapa kali, bahkan seingat saya itu mungkin lebih dari lima kali pegawai KPK yang menghilangkan, bukan menghilangkan, yang kecurian, hilang karena kelalaian dan sebagainya,” kata Alex dalam konferensi pers akhir tahun di KPK, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Eks Pegawai KPK Akan Ajukan Banding Usai Gugatan Ditolak PTUN Jakarta
Alex mencontohkan, kasus laptop hilang karena kelalaian terjadi saat pegawai KPK naik KRL commuter line.
Di dalam gerbong, pegawai KPK itu meletakkan tas berisi laptop lembaga di rak atas. Kemudian, dalam perjalanan ia tertidur.
Saat bangun, ia mendapati tasnya sudah raib digasak pencuri.
“Itu kan juga karena keteledoran atau kelalaian yang bersangkutan,” ujar Alex.
Ia menuturkan, dalam kasus yang disebabkan kelalaian semacam ini, pegawai bersangkutan harus mengganti dengan uang senilai laptop yang hilang.
Hal ini disebut dengan mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR).
Baca juga: Teka Teki Pencurian di Rumah Jaksa KPK: Korban Tangani Kasus Wali Kota hingga Orang Misterius
Pihaknya meminta setiap pegawai yang menghilangkan aset KPK membayar uang ganti.
“Kita minta pegawai yang karena kelalaiannya telah menghilangkan aset negara itu wajib mengembalikan senilai barang itu,” tutur Alex.
Terkait kasus Jaksa FAN, Alex memastikan, KPK memiliki salinan dokumen di dalam laptop yang hilang.
Karena itu, pihaknya tidak bergantung pada perangkat keras tersebut.
Selain itu, ia yakin laptop tersebut tidak berisi alat bukti.
“Kami pastikan kalau kita punya back up-ya,” ujar Alex.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, salinan dokumen perkara yang disimpan di dalam laptop itu dimiliki pengadilan, tim jaksa lainnya, dan KPK.
Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa: 3 Eks Petinggi ACT Rugikan Masyarakat
Terkait data lain di dalam laptop, menurut Ali, sistem yang dimiliki KPK sulit ditembus.
“Sistem di KPK kan agak susah dibuka ya, dibobol, atau dijebol kalau sistem yang sudah dibuat. Harapannya sih tidak sampai kemudian kalau memang itu berkaitan dengan data di laptop, ya tidak bisa keluar,” kata Ali.
Pencurian itu diduga terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan, pencurian itu diketahui oleh rekan istri FAN hendak mengantar paket.
Namun, ia mendapati pintu rumah tersebut sudah terbuka. Ia kemudian memanggil pemilik rumah.
"Pintu dalam rumah keadaan sudah terbuka setelah dipanggil-panggil tidak ada yang keluar kemudian menelpon istri korban selanjutnya istri korban menelpon saksi (bernama NN) untuk mengecek rumahnya," kata Timbul.
NN kemudian datang dan memeriksa keadaan rumah. Menurut dia, isi rumah tersebut sudah diacak-acak.
"Untuk barang yang hilang untuk sementara satu buah tas ransel warna hitam berisi laptop dan berkas-berkas kerja," ujar Timbul.
Baca juga: Tak Hanya Laptop, Ini Barang di Rumah Jaksa KPK yang Raib Dibawa Maling
KPK menegaskan, peristiwa itu tidak dilakukan secara sengaja oleh pegawainya, melainkan suatu musibah.
FAN disebut telah menggembok pagar depan dan mengunci pintu rumah. Namun, rumahnya tetap dibobol maling.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.