JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/12/2022).
Edy tampak mengenakan kemeja dan jas berwarna gelap. Ia duduk di kursi tunggu pada lobi Gedung Merah Putih KPK.
Edy tampak mengenakan masker putih dan lanyard atau tali tanda pengenal berwarna merah. Tali tersebut biasanya dikenakan oleh orang yang menjalani pemeriksaan.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Edy datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Masih diperiksa tim penyidik,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Snein (19/2022).
Ali belum membicarakan lebih lanjut terkait pemeriksaan Edy. Sebelum ini, KPK mengumumkan bahwa telah ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Tersangka baru tersebut merupakan hakim yustisial di MA.
“Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Ali mengatakan, penetapan tersangka ni dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Perkara hakim yustisial itu berawal dari pengembangan dalam penyidikan 13 tersangka suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Baca juga: MA Anulir Putusan Kasasi yang Diketok Sudrajad Dimyati, Pailit KSP Intidana Batal
Meski demikian, Ali belum membeberkan identitas tersangka baru tersebut. Ia hanya mengatakan pihaknya akan mengumumkan nama pelaku saat penyidik melakukan penahanan.
KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.
Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza. Sebelum menetapkan ketiga orang itu sebagai pelaku, KPK telah menetapkan 10 tersangka.