Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: JPU Hadirkan 5 Orang Saksi Ahli di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 19/12/2022, 11:58 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilanjutkan hari ini, Senin (19/12/2022).

Ada lima saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik hingga Inafis.

Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, saksi yang dihadirkan pertama adalah Muhammad Mustofa seorang ahli kriminologi.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (kiri ke kanan) menjalani sidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (kiri ke kanan) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Ahli Ungkap Ada 1 Anak Peluru Ditemukan Bersarang di Dada Jenazah Brigadir J

"Kedua Farah Primadani Karouw ahli forensik dan medikolegal," ujar dia kepada Kompas.com, Minggu (18/12/2022).

Kemudian, Ade Firmansyah S seorang ahli forensik dan medikolegal, ahli keempat seorang ahli Inafis Eko Wahyu.

Terakhir, ahli digital forensik Adi Setya.

Adapun kelima saksi ini akan memberikan keterangan untuk lima terdakwa yang akan dihadirkan secara langsung di persidangan.

Lima orang saksi ahli disumpah saat sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Lima orang saksi ahli disumpah saat sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Mereka adalah Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Khusus untuk Richard Eliezer diberikan keringanan hadir di persidangan melalui sambungan video mengingat Richard berstatus sebagai Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Riza menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Riza menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (kiri ke kanan) menjalani sidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (kiri ke kanan) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (kiri ke kanan) menjalani sidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (kiri ke kanan) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com