JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terkait putusan pailit yang telah diketuk MA di tingkat kasasi.
PK diajukan KSP Intidana melawan kasasi yang dikabulkan MA terhadap permohonan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Srijati Sulaeman, Tonni Suprianto, Edwin Listyo Suprianto, Redjoso Muljono, Lanna Widjaya, Cristine Kusuma Dewi, Julia Wijaya, Sri Djajati dan Heryanto Tanaka.
Permohonan kasasi itu dikabulkan Majelis Hakim Syamsul Maarif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.
Belakangan diketahui, Sudrajat terjerat dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara di MA.
Baca juga: Kasus Suap KSP Intidana di Mahkamah Agung, Ini Kata KemenkopUKM
"Mengadili sendiri, menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana kembali dalam kedaan semula dan tidak dalam keadaan pailit," demikian putusan PK tersebut dikutip dari laman resmi MA, Selasa (15/11/2022).
Di tingkat kasasi, KSP Intidana dinyatakan telah lalai memenuhi isi akta perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Perdamaian (homologasi) tertanggal 17 Desember 2015
Atas hal itu, majelis kasasi memutuskan akta perdamaian berikut putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg, tanggal 17 Desember 2015 batal dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian putusan Kasasi itu menyatakan, KSP Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.
Belakangan, putusan yang diketuk oleh Sudrajat sebagai anggota majelis kemudian dianulir oleh MA.
Dalam putusan PK ini ini, MA berpandangan bahwa sebenarnya sudah tidak ada pintu masuk untuk upaya hukum Peninjauan Kembali, berdasarkan Pasal 295 Aayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Baca juga: KPK Amankan 205.000 Dolar Singapura dari OTT Kasus Suap yang Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Akan tetapi, menurut MA, telah terjadi kesalahan yang sangat mendasar dalam proses permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan para pemohon.
MA menilai, pembatalan perdamaian tidak pernah dipertimbangkan dan dikoreksi dalam putusan sebelumnya.
MA menganulir putusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
"Maka Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang ada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman maka Mahkamah Agung secara eksepsional sesuai kewenangannya dapat mengoreksi putusan tersebut," demikian alasan MA.
Sebagai informasi, KPK telah membongkar praktik suap penanganan perkara di MA. Total ada dua hakim agung dan sejumlah pegawai MA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.