Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Anulir Putusan Kasasi yang Diketok Sudrajad Dimyati, Pailit KSP Intidana Batal

Kompas.com - 15/11/2022, 16:14 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terkait putusan pailit yang telah diketuk MA di tingkat kasasi.

PK diajukan KSP Intidana melawan kasasi yang dikabulkan MA terhadap permohonan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Srijati Sulaeman, Tonni Suprianto, Edwin Listyo Suprianto, Redjoso Muljono, Lanna Widjaya, Cristine Kusuma Dewi, Julia Wijaya, Sri Djajati dan Heryanto Tanaka.

Permohonan kasasi itu dikabulkan Majelis Hakim Syamsul Maarif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Belakangan diketahui, Sudrajat terjerat dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara di MA.

Baca juga: Kasus Suap KSP Intidana di Mahkamah Agung, Ini Kata KemenkopUKM

"Mengadili sendiri, menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana kembali dalam kedaan semula dan tidak dalam keadaan pailit," demikian putusan PK tersebut dikutip dari laman resmi MA, Selasa (15/11/2022).

Di tingkat kasasi, KSP Intidana dinyatakan telah lalai memenuhi isi akta perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Perdamaian (homologasi) tertanggal 17 Desember 2015

Atas hal itu, majelis kasasi memutuskan akta perdamaian berikut putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg, tanggal 17 Desember 2015 batal dengan segala akibat hukumnya.

Kemudian putusan Kasasi itu menyatakan, KSP Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.

Belakangan, putusan yang diketuk oleh Sudrajat sebagai anggota majelis kemudian dianulir oleh MA.

Dalam putusan PK ini ini, MA berpandangan bahwa sebenarnya sudah tidak ada pintu masuk untuk upaya hukum Peninjauan Kembali, berdasarkan Pasal 295 Aayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Baca juga: KPK Amankan 205.000 Dolar Singapura dari OTT Kasus Suap yang Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Akan tetapi, menurut MA, telah terjadi kesalahan yang sangat mendasar dalam proses permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan para pemohon.

MA menilai, pembatalan perdamaian tidak pernah dipertimbangkan dan dikoreksi dalam putusan sebelumnya.

MA menganulir putusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

"Maka Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang ada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman maka Mahkamah Agung secara eksepsional sesuai kewenangannya dapat mengoreksi putusan tersebut," demikian alasan MA.

Dua hakim MA terlibat suap

Sebagai informasi, KPK telah membongkar praktik suap penanganan perkara di MA. Total ada dua hakim agung dan sejumlah pegawai MA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com