Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Penyidikan Lengkap, Rektor Unila Karomani Segera Disidang

Kompas.com - 16/12/2022, 18:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani akan segera menjalani sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, jaksa telah memeriksa berkas perkara penyidikan dugaan suap Karomani.

Kemudian, jaksa menyatakan kasus tersebut sudah siap dibawa ke meja hijau atau persidangan.

Menurut Ali Fikri, Tim Penyidik sebelumnya telah selesai melimpahkan tahap II perkara Karomani kepada Tim Jaksa.

"Berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: KPK Panggil Anggota DPR Utut Adianto dan Tamanuri Jadi Saksi Suap Rektor Unila Karomani

Ali kemudian memastikan, Jaksa KPK akan melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Karomani dan bawahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam 14 hari kerja.

Selanjutya, selama 20 hari ke depan penahanan Karomani dan dua bawahannya tetap berada di bawah wewenang Jaksa, terhitung mulai 16 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.

Karomani saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK di gedung Merah Putih; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Di Persidangan, Karomani Sebut Mendag Zulkifli Hasan Titip Keponakannya Masuk Kedokteran Unila

Sebagai informasi, sejak Karomani dan bawahannya ditetapkan tersangka suap pada 21 Agustus lalu, KPK terus melakukan penyidikan.

Lembaga antirasuah itu menggeledah sejumlah lokasi di Unila hingga perguruan tinggi di Banten, Riau, dan Aceh.

Selain itu, Tim Penyidik juga memanggil sejumlah pejabat yang diduga "menitipkan" calon mahasiswa baru agar diloloskan oleh Karomani..

KPK juga memanggil empat anggota DPR RI untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Mereka antara lain, anggota DPR dari Fraksi PDI-P Utut Adianto, dari Fraksi PKB Aryanto Munawar dan Muhammad Kadafi, serta Tamanuri dari Fraksi Nasdem.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila Karomani Selama 30 Hari

Sejumlah kepala daerah juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka antara lain, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus; Bupati Lampung tengah, Musa Ahmad, dan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com