Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Lukas Enembe, Ketua Kadin Arsjad Rasjid Tak Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 14/12/2022, 21:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Arsjad Rasjid sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Selasa (13/12/2022).

Selain Mangkuningrat, saksi lainnya, Juliani Arinardi selaku Marketing PT Kapuk Naga Indah yang diketahui sebagai anak perusahaan Agung Sedayu Group, juga absen.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Lukas Enembe ke Pihak Swasta

“Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Pada agenda pemeriksaan tersebut, KPK hanya menggali keterangan dari Manajemen The Groove Epicentrum, Ita Sari Mutiana S. Abas alias Sesil.

Penyidik mendalami dugaan penggunaan uang oleh Lukas Enembe.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang tersangka,” ujar Ali.

Baca juga: Soal Penyidikan Kasus Enembe, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan IDI

Sebelumnya, KPK juga mendalami dugaan aliran penggunaan dana oleh Lukas Enembe kepada dua orang dari pihak swasta. Mereka adalah Suminta dan Mala Riany Wattimena.

Keduanya diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK pada Senin (12/12/2022).

“Diadalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran penggunaan penggunaan oleh tersangka Lukas Enembe,” kata Ali, Selasa (13/12/2022).

Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. Ia tidak mau memenuhi panggilan penyidik baik di Jayapura maupun di Jakarta. Melalui pengacaranya, ia mengaku sakit.

Baca juga: Firli Sebut Lukas Enembe Harus Dapat Rujukan RSPAD untuk Berobat ke Luar Negeri

KPK akhirnya memutuskan memeriksa Lukas di kediamannya. Pemeriksaan didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dan dokter IDI.

Beberapa waktu lalu, pengacara Lukas kembali meminta KPK mengizinkan klien mereka menjalani pemeriksaan di Singapura. Mereka mengklaim tindakan itu merupakan rekomendasi dari dokter di luar negeri.

Terkait hal ini, Firli menyatakan Lukas mesti mendapat rekomendasi dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

“Dan kami sudah dapat data bahwa Pak Lukas Enembe pernah dirawat di RSPAD sehingga alternatif pertama adalah kita akan pengobatan di RSPAD,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: KPK Dalami Penggunaan Uang yang Diterima Lukas Enembe

Meski Lukas belum ditahan, KPK terus melanjutkan penyidikan. KPK telah menggeledah sejumlah kediaman politikus Partai Demokrat tersebut di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam upaya paksa itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, termasuk terkait transaksi keuangan hingga emas batangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com